CALEG GOLKAR

Dua Terdakwa Korupsi di Bank Sumut Dituntut 7 Tahun

Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar menuntut Zulkarnain selaku mantan Pelaksana Sementara (PLS) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Irwan Pulungan selaku mantan Kepala Divisi Umum PT Bank Sumut masing-masing selama 7 tahun penjara serta membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dua pria yang sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu dinilai telah terbukti melakukan korupsi pada pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di PT Bank Sumut senilai Rp 17,6 miliar yang bersumber dari Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2013 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar.

“Menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” tandas JPU Hendri Sipahutar di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/7).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti itu, JPU Hendri menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

JPU Hendri mengatakan, kedua terdakwa tidak dibebani Uang Pengganti (UP) karena mereka tidak menikmati kerugian tersebut.

UP akan dibebankan kepada tersangka Haltatif selaku Direktur CV Surya Pratama sebagai pemenang tender yang sudah ditetapkan DPO. Usai mendengar tuntutan, tim kuasa hukum masing-masing terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang digelar pada pekan depan.

Dalam kasus ini, M Yahya dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Barang divonis masing-masing selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan JPU menuntut keduanya masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, M Yahya divonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Untuk perkara Jefri, PT Medan belum memvonisnya.(*)

Mungkin Anda juga menyukai