CALEG GOLKAR

Gelapkan Mobil, Pemilik Entrance Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Medan – Pemilik Club Entrance Grand Aston Medan, Alexander David Hutabarat dituntut selama 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti telah menggelapkan mobil Landcruiser Prado BK 1048 ZO milik Raisya Hutagaol. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi Manurung dan Randi Tambunan di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/7).

"Menuntut terdakwa Alexander David Hutabarat dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata JPU Randi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Janverson Sinaga.

JPU berpendapat, terdakwa Alexander melanggar Pasal 372 KUHPidana karena telah memberikan mobil Landcruiser Prado BK 1048 ZO ke pihak leasing tanpa seizin Raisya Hutagaol. Mendengar tuntutan itu, Alexander yang mengenakan kemeja kotak-kotak tertunduk dan menggeleng kepala.

Sementara pengacara kondang asal Jakarta, Hotma Sitompul yang jasanya disewa Alexander Hutabarat tidak hadir dalam sidang kali ini. Hotma Sitompul mengirim dua anggotanya pada sidang tuntutan.

Padahal sejak sidang perdana, Hotma dan dua rekannya tak pernah absen pada sidang yang digelar dua kali sepekan itu. Alexander sempat diprotes oleh para tahanan lain karena tidak dimasukkan ke sel sementara PN Medan.(*)

Mungkin Anda juga menyukai