CALEG GOLKAR

Ketinggian, Mantan Napi Senyum-senyum Ditangkap Polisi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Meski sudah pernah dihukum penjara selama 14 bulan pada 2014 lalu akibat kasus pembobolan Indomaret, tak membuat Andi Wibowo (25) bertobat.

Pria lajang yang bekerja buruh bangunan ini untuk kedua kalinya masuk penjara, tapi bukan kasus pencurian melainkan terjerat kasus narkoba. Warga Pasar I Sidomulyo Dusun II Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang diamankan Unit II Sat Narkoba Polres Deli Serdang dari sebuah rumah di Dusun I Desa Bandar Meriah Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (1/8/2019) sekira pukul 13.30 WIB.

Informasi dihimpun, diamankannya Andi Wibowo berawal saat petugas Sat Narkoba Polres Deli Serdang mendapat kabar jika sering terjadi transaksi disebuah rumah. Sejumlah petugas dipimpin Kanit II Iptu R Sianipar SH melakukan penyelidikan kelokasi rumah yang dimaksud. Setelah rumah yang dicurigai itu sesuai dengan informasi yang diterima Sat Narkoba, maka petugas langsung melakukan penggerebekan.

Andi Wibowo tak berkutik ketika diamankan petugas. Satu paket sabu ditaksir seberat 1,5 gram dibungkus uang pecahan Rp5 ribu yang diselipkan dikursi sofa depan teras rumah. Guna penyelidikan Andi Wibowo berikut barang bukti diamankan ke komando.

Saat diinterogasi petugas, Andi Wibowo mengaku sudah dua bulan mengedarkan sabu. Barang bukti sabu itupun diperolehnya dari seorang laki-laki yang disebut-sebut dengan panggilan Budi warga Desa Batu Gemuk, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Juriadi Sembiring SH saat dikonfirmasi membenarkan Andi Wibowo diamankan berikut barang bukti sabu ditaksir seberat 1,5 gram. "Kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan," sebut perwira berpangkat tiga balok emas dipundak ini. (man)

Mungkin Anda juga menyukai