Leasing Dipukul Konsumen

Deli Serdang (medanbicara.com) – Deni Makmuruddin Harahap alias Acong (32) dibekuk Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, Selasa (4/8/2020) sekira pukul 21.30 Wib. Nasabah kredit sepeda motor ini ditangkap karena menganiaya leasing, Jurnalus Sihombing.

Penangkapan warga Dusun II Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang itu berdasarkan LP /49/VII//2020/SU/Res DS/Sek Batang Kuis yang dilaporkan pada Kamis (30/7/2020) sekira pukul 15.00 Wib dengan pelapor Jurnalis Sihombing.

Saat itu, Jurnalus Sihombing bersama saksi Agustinus Sitompul dan Saiful Ramadan datang ke rumah Deni Makmuruddin Harahap alias Acong dengan maksud menagih tunggakan kredit sepeda motor. Setelah jumpa di rumah, Deni Majmutuddin Harahap langsung memaki Agustinus Sitompul.

Melihat Agustinus Sitompul dimaki, maka Jurnalis melerainya. Namun Acong langsung melakukan penganiayaan terhadap Jurnalis dengan cara menumbuk atau meninju pada bagian mata Jurnalis. Tak terima, Jurnalis membuat laporan pengaduan ke Polsek Batang kuis Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan, Tekab Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Pada Selasa (4/8/2020) sekura pukul 21.30 Wib, petugas mendapat informasi bahwa Acong berada dirumah Dusun II Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian unit reskrim menuju ke lokasi mengamankan Deni Makmuruddin Harahap. Guna pemeriksaan, Deni Makmuruddin Harahap alias Acong diangkut ke komando.

Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu, saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Kerisman Karo Sekali saat dikonfirmasi via selularnya membenarkan Deni Makmuruddin Harahap alias Acong diamankan dan masih diperiksa. (man)

Mungkin Anda juga menyukai