CALEG GOLKAR

Ngeri! Oknum Sipir Lapas Lubuk Pakam Diperintah Napi Ambil Barang Haram, Eh..Kena OTT

Tersangka M dan sabu yang diamankan BNN. (msc)

MEDAN (medanbicara.com)– Video operasi tangkap tangan (OTT) oknum petugas Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), oleh petugas BNN saat menerima sabu viral.

Sabu kiriman dua orang kurir tersebut rencananya akan diedarkan kepada napi di lapas tersebut.

Dari video yang marak beredar via rekaman CCTV, tampak seorang sipir yang kemudian sudah ditangkap berinsial MAR.

Saat itu dia terlihat keluar masuk kantor menuju gerbang seperti menanti seseorang.

Ternyata benar, dia menanti pengirim paket sabu untuk dijual di dalam Lapas. Begitu MAR menerima plastik berisi sabu dari seseorang di luar pagar, keduanya disergap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Benar, tim BNN ada menangkap oknum sipir Lapas Lubuk Pakam saat menerima sabu dari dua kurir narkoba,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Arman Depari, Sabtu (22/9/2018).

Oknum sipir dan napi yang tertangkap tangan oleh BNN inisial M dan D. Keduanya diamankan di depan pintu Lapas Lubuk Pakam usai serah terima sabu-sabu seberat 0,5 kg dari seorang kurir inisial B.

“Oknum sipir ini diperintahkan oleh napi yang ada di dalam Lapas mengambil barang haram yang di antar kurir di depan pintu masuk Lapas,” jelasnya.

Selain mengamankan oknum sipir, napi dan kurir, petugas juga menangkap 5 tersangka lain yang diduga anggota sindikat peredaran narkoba jaringan Internasional.

“Kita lakukan pengembangan, dan berhasil menangkap lima tersangka lainnya dengan barang bukti 36,5 Kg sabu,” jelasnya.

Dari penangkapan para tersangka, BNN juga berhasil menyita barang bukti uang Rp 681.635.500, pil ekstasi 3.000 butir, buku tabungan, karti ATM, kenderaan roda 4 dan roda 2.

Sekadar diketahui, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan operasi yang dilakukan BNN sejak 16-21 September 2018. Saat itu, BNN menerima informasi ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia yang ditujukan ke LP Lubukpakam.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan di Lapas Lubukpakam dan menangkap seorang tersangka atas nama Bayu. Dia kurir yang mengantar sabu itu,” ungkap Arman, Sabtu, (22/9/2018)

Saat itu, tersangka Bayu akan mengantar contoh paket sabu seberat 50 gram ke Lapas Lubukpakam. “Sabu itu rencananya akan diedarkan dan digunakan di dalam Lapas,” sebut Arman.

Di Lapas, sabu yang diantar Bayu diterima oleh sipir berinisial MAR. Hasil interogasi, sipir tersebut diduga kuat menerima sabu atas suruhan seorang napi Lapas Lubuk Pakam bernama Dekyan.

“Maredi dan Bayu ditangkap di Lapas pada saat serah terima narkotika,” ungkapnya.

Dengan penangkapan di Lapas, BNN lalu melakukan pengembangan dan menangkap lima tersangka lain, yakni Edu, ELS, Dian, Edward, dan Husaini. Total delapan orang ditangkap terkait dugaan peredaran narkoba di Lapas Lubukpakam ini.

“Petugas kemudian menyita barang bukti narkoba 36 kilogram sabu serta alat-alat pendukung dalam tersangka melakukan kejahatannya,” ucap Arman.

Selain 36 kilogram sabu, BNN juga menyita 3.000 butir ekstasi. Disita pula duit Rp681.635.500 yang diduga hasil penjualan narkoba. Lalu ada juga kartu ATM, buku tabungan, alat komunikasi, timbangan digital, pasport, mobil, motor, dan sejumlah barang bukti lain yang diamankan.

“Besok (hari ini) tersangka dan barang bukti akan dibawa ke BNN pusat untuk disidik dan dikembangkan,” pungkasnya. (pjs/msc)

Mungkin Anda juga menyukai