CALEG GOLKAR

Pelaku Pelemparan Saat Unjuk Rasa di DPRD Sumut Diciduk Polisi di Rumah Tetangga

Tersangka saat diamankan. (raw)

MEDAN (medanbicara.com)-Polrestabes Medan menangkap seorang pengunjuk rasa atas kasus penganiayaan terhadap personel kepolisian yang melakukan pengawalan demonstrasi di DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Tersangka yang diringkus polisi bernama Irham Efendi Lubis (39), warga Jalan Baut Gg Mesjid Lingkungan 9, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

“Tersangka melakukan pelemparan ke arah polisi yang sedang melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa dari Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR), GNPF Sumut serta mahasiswa di kantor DPRD TK I Sumut, Jumat (24/5/2019) lalu,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (30/5/2019) malam.

Akibat pelemparan seorang perwira yang bertugas sebagai Kasubdid Provost Polda Sumut, AKBP Triyadi menjadi korban pelemparan hingga mengalami luka-luka.

“Situasi makin ricuh kemudian pelapor (korban) beserta perwira lainya berusaha menenangkan massa tiba-tiba dari arah kerumunan massa melempar pelapor dan mengenai tangan kiri hingga terluka dan berdarah,” ujar Putu.

Atas kejadian ini, korban lalu membuat laporan resmi dengan nomor LP/1135/K/V/2019/Sektor Medan, tanggal 26 Mei 2019. Masih dikatakan Putu, pihaknya yang mendapatkan laporan ini lalu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, CCTV di TKP, rekaman video amatir, serta penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa pelaku pelemparan berupa botol kaca dari arah para pendemo ke arah petugas kepolisian ada seseorang bernama Irham Efendi Lubis,” jelasnya.

Usai mengidentifikasi pelaku, lanjut Putu, Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan bergerak dan mengamankan tersangka di kediamannya.

“Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah tetangganya, barang bukti diamankan berupa 1 baju kemeja warna merah, 1 buah celana panjang warna cokelat, 1 buah baju kaos warna putih bertuliskan #2019GANTIPRESIDEN,” kata Putu.

“Kemudian sepasang sepatu warna hitam, lima helai pita warna hijau, biru, pink, ungu dan hijau muda, 1 buah HP Samsung, dan pecahan kaca botol minuman,” sambungnya.

Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(raw)

Mungkin Anda juga menyukai