PT Kabulinco Jaya Penjarakan Jurianto alias Akhuan Karena Beli Tepung Pakai Giro Kosong

Jurianto alias Akhuan menjalani sidang kasus penipuan beli tepung pakai giro kosong. (www.medanbicara.com/rez)
Jurianto alias Akhuan menjalani sidang kasus penipuan beli tepung pakai giro kosong. (www.medanbicara.com/rez)

Medan (medanbicara.com) – PT Kabulinco Jaya memenjarakan Jurianto alias Akhuan (39) warga Kota Medan karena membeli tepung pakai giro kosong senilai Rp2,6 miliar lebih. Terdakwa Jurianto dihukum selama 3 tahun penjara.

Hakim Ketua, Nelson Panjaitan menyatakan, perbuatan pemilik PT Saudara Semesta Gemilang (SSG) itu terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Jurianto alias Akhuan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tandas Nelson di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/7/2024).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban dalam hal ini PT Kabulinco Jaya menjadi rugi hingga Rp2.666.615.000 (Rp2,6 miliar).

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” pungkas majelis hakim.

Usai membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding. Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Tommy Eko Pradityo yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula saat terdakwa melakukan pembelian tepung terigu di PT Kabulinco Jaya. Terdakwa melakukan pembelian tepung terigu di PT Kabulinco Jaya sejak tahun 2016 dan selama itu pembayaran tidak ada masalah hingga pembelian tepung tanggal 9 April 2021.

Pada tanggal 12 Mei 2021, PT Kabulinco Jaya hendak mencairkan giro yang diberikan terdakwa ke Bank BCA di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, namun giro tersebut ditolak oleh pihak bank dengan alasan saldo/dana tidak cukup.

Selanjutnya pihak PT Kabulinco Jaya menanyakan hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa meminta waktu untuk membayar tepung pesanannya tersebut. Namun hingga saat pelaporan perkara ini ke pihak yang berwajib, terdakwa tidak juga melakukan pembayaran tepung tersebut.

Sehingga pihak PT. Kabulinco Jaya mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp2.666.615.000 (Rp2,6 miliar). (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai