CALEG GOLKAR

Wow! Istri Mafia Sabu Ditangkap, Miliki Harta Berlimpah, Ini Daftar Asetnya di Medan…

Aset rumah dan ruko milik Murtala Ilyas kembali disita BNN (Ist/trb)

MEDAN (medanbicara.com)-Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menangkap Atika Kasim, istri mafia sabu asal Aceh, Murtala Ilyas. Petugas BNN juga menangkap empat tersangka lainnya, yakni Muhbit, Aprianda, Irwan S, dan Ferdy S.

Atika ditangkap atas dugaan terlibat dalam pencucian uang hasil kejahatan suaminya. Penangkapan istri dari Murtala Ilyas itu disampaikan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan persnya, Rabu (13/11/2019).

Petugas BNN menyegel barang bukti hasil sitaan aset kekayaan bandar narkoba saat gelar kasus TPPU, di kantor BNNP Sumut, Medan, Rabu (13/11/2019). Dalam kasus ini BNN menangkap empat tersangka serta menyita puluhan tanah dan bangunan, mobil mewah, uang tunai dengan total kekayaan Rp31 miliar. Wow!

Hasil penelusuran wartawan Serambinews.com, Murtala Ilyas mafia sabu asal Aceh ini ditangkap di Dusun Pang Ahmad Kel Meunasah Blang Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen pada tanggal 16 November 2016. Penangkapan Murtala ini merupakan hasil pengembangan dari ditangkapnya Darkasyi alias Hendra Gunawan alias Pak Hen dalam perkara narkotika dan pencucian uang, pada tahun 2013 lalu.

Hampir satu tahun penyelidikan, anggota BNN kembali meringkus bandar sabu Samsul Bahri alias Son dan M Irsan alias Amir dalam perkara narkotika serta pencucian uang. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap rekening pelaku, ditemukan adanya transaksi mencurigakan berupa ada sejumlah uang yang masuk ke dalam rekening bank yang digunakan oleh terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas.

Sejak saat itu, petugas terus berupaya mencari aset hasil penjualan narkotika untuk memiskinkan bandar sabu ini. Murtala juga diketahui pernah menerima transferan dana dari Darkasyi untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia.

Murtala juga diketahui memanfaatkan uang hasil bisnis narkoba itu untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU, dan berbagai harta lainnya. Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Murtala dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan aset sebesar Rp 144 miliar dirampas untuk negara.

Pada tanggal 28 Juli 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan vonis penjara selama 19 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar. Murtala dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Aset sebesar Rp 144.481.500.000 (seratus empat puluh empat miliar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), dirampas untuk negara. Namun dalam proses banding di PN Banda Aceh dan kasasi di Mahkamah Agung, aset senilai Rp 142 miliar dikembalikan kepada Murtala. Hukumannya pun turun menjadi 8 tahun penjara.

Berikut ini daftar aset Murtala bin Ilyas dan istrinya Atika Kasim yang termuat dalam Putusan PN Bireuen Nomor 43/Pid.Sus/2017/PN.Bir Tahun 2017.

1. Satu buah HP merek Samsung GT-E1195 warna merah
2. Satu buah HP merek Samsung Duos GT E-1272 warna putih
3. Satu buah HP merek Samsung GT-E1195 warna hitam
4. Satu buah HP Nokia 1280 warna biru
5. Satu unit mobil Toyota Fortuner BK 1618QT 1 warna putih No. rangka 2SU600015245 beserta STNKnya
6. 500 lembar uang RM50
7. Seribu lembar uang Rp 50.000
8. Satu unit Mobil Toyota Harier No. Pol. B 1857 UJK warna hitam No. Rangka MHFGX8Gs3G0500796 beserta STNKnya
9. 12 gelang tangan bentuk bulat warna emas
10. 14 cincin warna emas
13. 8 gelang tangan bulat besar warna emas
14. Satu liontin

Tanah dan Bangunan di Aceh Utara

- Sebidang tanah yang di atasnya berdiri 1 (satu) unit SPBU yang beralamat di Jl. Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Aron, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara, sesuai Sertipikat Hak Milik nomor 45 dan 47 atas nama ATIKA. (status diblokir di BPN Aceh Utara).

Tanah dan Bangunan di Medan

- 1 (satu) unit rumah yang beralamat di Komplek Debang Taman Sari Blok Angrek 50 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, dengan luas tanah 120 M2, sesuai dengan Hak Guna Bangunan Nomor : 1928 atas nama Dra Tiurmauli Munthe dan Drs. Pangiutan Silalahi. (diblokir di BPN Kota Medan).

Tanah dan Bangunan di Bireuen

Sebidang tanah dengan luas 256 M2 sesuai dengan Sertipikat Hak Milik nomor 456 atas nama Murtala Ilyas Bin Ilyas yang di atasnya berdiri bangunan permanen yang beralamat di Dusun Pang Ahmad, Desa Meunasah Blang, Kec. Peudada, Kab. Bireuen, Aceh. (status diblokir di BPN Kab Bireuen).

Uang dalam rekening Bank

Tiga rekening di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BCA Bireuen

1. Nomor rekening 7875014668 atasnama Atika dengan saldo Rp. 1.135.000.000.
2. Nomor rekening 7875090925 atasnama Atika dengan saldo Rp. 251.000.000,
3. Nomor rekening 7875037536 atasnama Atika dengan saldo Rp. 25.000.000.

Delapan rekening BRI Cabang Bireuen

1. Nomor rekening 023401010573503 atasnama Murtala Ilyas dengan saldo Rp. 181.000.000,
2. Nomor rekening 023401000429560 atasnama Atika dengan saldo Rp. 2.082.000.000
3. Nomor rekening 023401005329537 atasnama Atika dengan saldo Rp. 1.168.000.000
4. Nomor rekening 379801023450537 atasnama Atika dengan saldo Rp. 1.251.000.000
5. Nomor rekening 023401023331500 atasnama Atika dengan saldo Rp. 297.000.000
6. Nomor rekening 023401000636565 atasnama Atika dengan saldo Rp. 40.052.000.000
7. Nomor rekening 023401000462403 atasnama Atika dengan saldo Rp. 20.000.000.000,
8. Nomor rekening 023401000168562 atasnama Ratna Diah dengan saldo Rp. 712,000.000

Enam rekening BNI Cabang Bireuen

1. Nomor rekening 280246986 atasnama Atika dengan saldo Rp. 1.122,000.000
2. Nomor rekening 358903981 atasnama Atika dengan saldo Rp. 13.000.000
3. Nomor rekening 358904952 atasnama Atika dengan saldo Rp. 13.000.000
4. Nomor rekening 406960834 atasnama Atika dengan saldo Rp. 10.697.000.000
5. Nomor rekening 2608198532 atasnama Atika dengan saldo Rp. 59.827.000.000
6. Nomor rekening 116081366 atasnama Murtala Ilyas Rp. 737.000.000

2 Rekening di KCP Bank Mandiri Bireuen

1. Nomor rekening 1580000290726 atasnama Atika dengan saldo Rp. 1.279,000.000
2. Nomor rekening 1580009112004 atasnama Atika dengan saldo Rp. 12.000.000

Sembilan rekening di Bank Syariah Mandiri Cabang Bireuen

1. Nomor rekening 7022253527 atasnama Atika dengan saldo Rp. 521.500.000
2. Nomor rekening 7052436308 atasnama Atika QQ Raja Adillah Raficha dengan saldo Rp. 22.000.000
3. Nomor rekening 7052436518 atasnama Atika QQ Alfiza Nabila dengan saldo Rp. 22.000.000
4. Nomor rekening 7053369884 atasnama Atika QQ Aprilio Rafael Attaya dengan saldo Rp. 43.000.000
5. Nomor rekening 7083329399 atasnama Atika QQ M. Rizky Ramadhan dengan saldo Rp. 25.000.000
6. Nomor rekening 7083329534 atasnama Atika Raja Adillah Raficha dengan saldo Rp. 25.000.000
7. Nomor rekening 7083329747 atasnama Atika QQ Nabila Aprilio Rafael Attaya Rp. 25.000.000
8. Nomor rekening 7083329836 atasnama Atika QQ Alfiz dengan saldo Rp. 25.000.000
9. Nomor rekening 7000000017964199 atasnama Atika Rp.1.000.000.000.

Dua rekening Bank Aceh Cabang Bireuen

1. Nomor rekening 100.02.05.610076-1 atasnama Atika Rp.1.632.000.000
2. 106.02.05.660002-2 atasnama Atika dengan saldo Rp. 287.000.000,- (Bank Aceh Kas Peudada Bireuen)

“Dengan jumlah dana keseluruhan sebesar Rp.144.481.500.000,-(seratus empat puluh empat milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Dirampas untuk Negara,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga melampirkan puluhan kartu ATM dan buku tabungan atasnama Atika. Turut pula dilampirkan satu lembar Kwitansi Pembayaran dari Muhibut Tibri kepada Marzuki Abdullah sebesar Rp 3.000.000.000.

Serta sejumlah barang bukti mutasi transaksi keuangan rekening bank atasnama Atika dan Mutala Ilyas, dan Muhibut Tibri. Sementara satu buah Paspor No. A4829115 An. Murtala Bin Ilyas dikembalikan kepada Murtala Ilyas Bin Ilyas.

“Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000, (lima ribu rupiah),” demikian putusan Majelis Hakim PN Bireuen.

Atas putusan PN Bireuen itu, Murtala mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 3 November 2017, Majelis Hakim PT Banda Aceh menurunkan vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala. Sementara uang senilai lebih dari Rp 2 miliar yang tersebar di beberapa rekening dirampas untuk negara.

Berdasarkan direktori putusan.mahkamahagung.go.id, sidang kasus ini dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyono SH dengan Hakim Anggota Sigid Purwoko, SH, MH dan Eris Sudjarwanto. SH MH.

Dalam persidangan itu, terdakwa Murtala Ilyas didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Sayuti Abubakar, SH MH, M Syafii Saragih SH, Anwar MD SH, dan Johan Perkasa SH, para advokat pada Sayuti Abubakar & Partners Law Firm.

Tak puas dengan putusan itu, Murtala kemudian mengajukan kasasi. Majelis hakim tingkat kasasi menaikkan hukuman terhadap Murtala menjadi delapan tahun penjara. Sementara aset Murtala diputuskan dikembalikan untuk Murtala. (trb)

Mungkin Anda juga menyukai