CALEG GOLKAR

Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Minta Perda Nomor 5 Tahun 2015 Bisa Diperwalkan di Tahun 2024

MEDAN (medanbicara.com) – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Abdul Latif MPd memohon doa kepada warga Medan, khususnya warga Dapil II agar Perda No. 5 Tahun 2015 bisa di-Perwalkan di tahun 2024 ini.Dengan di -Perwalkannya Perda tersebut diharapkan kemiskinan bisa hilang di Kota Medan.

“Perda ini bertujuan mengamanahkan Pemko Medan untuk mengentaskan kemiskinan di Kota Medan ini,”ucapnya saat berada di Kecamatan Medan Belawan, Minggu (17/03/2024). Anggota Komisi I ini menjelaskan, dalam Perda tersebut terdapat 20 pasal dan 12 bab. Di mana Pasal 13 menyebutkan mengamanahkan Pemko Medan untuk mengalokasikan 10 persen PAD-nya untuk mengentaskan kemiskinan.

Pengalokasian tersebut bisa berbentuk bantuan program kerja atau bantuan-bantuan sosial lainnya. “Bantuan-bantuan itu akan besar sekali dampaknya untuk meningkatkan kesejahteraan warga kota Medan jika Perda ini sudah di-perwalkan,”ucapnya. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai