CALEG GOLKAR

Ngedar Sabu, Kena Under Cover, Boy Terciduk

Tanjung Balai (medanbicara.com)- Team Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan As alias Boy (45), sekitar pukul 23:30 Wib tepatnya di Jalan Beting Semelur lk VIII, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kamis (14/03/24).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH.Sik.MH melalui Kasat Narkoba AKP R.Silalahi saat dikonfirmasi awak media Jumat (15/03/24), membenarkan penangkapan atas nama tersangka As alias Boy.

Lanjut AKP R.Silalahi mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari pengaduan masyarakat (Dumas) dari Media Sosial, pada tanggal (25/02/24), bahwa di Jalan Beting Semelur Lk. VIII Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.

Selanjutnya team Satnarkoba yang di pimpin Kanit I dan Kanit II bersama dengan personel opsnal bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka As alias Boy dengan teknik undercover.

“Tersangka As alias Boy kita jebak dengan cara memesan barang narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp 450.000, setelah kita pesan Narkotika jenis sabu sabu tersangka pun datang dan tidak merasa curiga, begitu sabu sabu ditimbang kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ucap Kasat Narkoba AKP R.Silalahi.

Lanjut Kasat, kemudian dilakukan penggeledahan rumah yang didampingi Kepling dan ditemukan 1 buah plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 buah dompet warna merah, 1 pack plastik klip transparan kosong, 1 unit Handphone Merek Oppo warna hitam berada di atas meja.

1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7.34 gram, 1 lembar potongan kertas warna hijau diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,50 gram, 1 buah tas selempang merek RAVENS warna Coklat yang didalamnya berisi Uang tunai sejumlah Rp795.000 berada di atas kasur.

Selanjutnya tersangka As Alis Boy kita interogasi dan mengatakan bahwa memang benar barang bukti narkoba dan lainnya adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama Barul (lidik) dan dilakukan pengembangan namun belum berhasil ditangkap karena TKP yang berdekatan.

Terhadap tersangka As alias Boy beserta barang bukti kini sudah berada di Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,

“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Ucap Kasat Narkoba AKP R.Silalahi.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai