CALEG GOLKAR

DPRD Medan Dorong Dinkes dan BPJS Tindak Tegas RS Tolak Pasien Berdalih Kamar Penuh

MEDAN (medanbicara.com) – Anggota DPRD Medan, Abdul Rani SH minta Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) agar maksimal dalam penerapan Perda No 4 Tahun 2012 tentang kesehatan.

Penegakan Perda itu, dinilai akan berdampak positif mensukseskan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang diluncurkan Walikota Medan.

Dengan menegakkan Perda, Dinkes dapat berkolaborasi dengan pihak BPJS Kesehatan memberikan sanksi tegas bagi pihak Rumah Sakit (RS) yang memberikan pelayanan buruk apalagi menolak pasien UHC dengan dalih kamar penuh.

Demikian kata Abdul Rani SH kepada wartawan, Rabu (04/10/2023). Ungkapan Abdul Rani cukup beralasan menyikapi keluhan warga terkait masih terjadi diskriminasi pelayanan kesehatan yang buruk bagi pasien UHC.

Diketahui, pasien UHC yakni bagi warga Kota Medan cukup hanya menunjukkan KTP/KK dapat berobat gratis di RS yang bekerjasama BPJS Kesehatan. Dikatakan Abdul Rani SH yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu, adanya tindakan pihak RS yang menolak pasien UHC (Pengguna KTP) harus disikapi serius dan diberi sanksi tegas.

Hal itu guna memberi efek jera sehingga tidak terulang lagi. Namun demikian kata Abdul Rani, banyaknya kasus pihak RS yang terkesan mengabaikan pasien UHC JKMB patut ditelusuri apa penyebabnya. “Padahal anggaran untuk itu Pemko Medan sudah mengalokasikan di APBD. Jadi biaya berobat gratis itu ditanggung APBD yang cukup besar nilainya. Maka jangan disia-siakan anggaran tersebut,” ungkap Abdul Rani.

Terkait hal itu, kata Rani, seluruh pemangku kebijakan, terutama Pemko Medan, BPJS Kesehatan, pihak RS dan lembaga lainnya supaya duduk bersama mencari solusi. “Masalah ini harus disikapi serius,” tegas Abdul Rani. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai