CALEG GOLKAR

DPRD Medan Imbau Warga Untuk Taat Pajak

MEDAN (medanbicara.com) – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik mengajak seluruh warga Kota Medan agar melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak yang tertera di Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sebab, pajak yang dibayarkan tersebut akan dikembalikan Pemko Medan dalam bentuk program-program layanan dan perbaikan infrastruktur. “Pajak yang kita bayarkan itu dipergunakan untuk pembangunan Kota Medan. Jadi hilangkan rasa kecurigaan kita bahwa pajak akan dikorupsi hal itu tidak benar. Pembangunan Kota Medan saat ini adalah uang kita melalui pembayaran pajak,” ujar Kelana kepada wartawan, Rabu (04/10/2023).

Pada kesempatan itu, Haris menjelaskan apa saja kriteria perolehan hak atas tanah yang dikenakan BPHTB. Pertama pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain. “Selanjutnya pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai keputusan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha atau hadiah,” jelasnya.

Yang kedua, lanjut Haris, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak. “Hak atas tanah yang dimaksud dalam perda ini adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan. Silakan baca lembaran fotocopy yang dibagikan tim saya untuk memperjelas pemahaman bapak dan ibu tentang BPHTB ini,” ujarnya.

“Intinya, peraturan yang diberlakukan Pemko Medan untuk kebaikan kita bersama, demi terwujudnya Indonesia Maju dimulai dari Kota Medan,” pungkasnya mengakhiri. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai