CALEG GOLKAR

DPRD Medan Minta Kepling Wajib Miliki Data PKL di Wilayahnya

MEDAN (medanbicara.com) – Anggota DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution SH MH minta seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) dan Lurah se Kota Medan wajib memiliki data Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah masing- masing.

Data PKL itu sangat penting guna memudahkan pembinaan dan peningkatan kesejahteraan PKL. “Seiring telah disahkannya Perda No 5/2022 tentang PKL, kita harapkan Perda tersebut diterapkan maksimal,” ujar Mulia Syahputra saat ditanya wartawan, Senin (08/05/2023) kemarin.

Dikatakan, Perda sangat penting mengatur keberadaan PKL agar tertib dan terbangun. Sehingga PKL di setiap lingkungan dapat diberdayakan dan diedukasi mendapat pembinaan Keberadaan PKL tidak semrawut namun tetap menjaga nilai estetika kota.

Ditambahkan Mulia, kepada seluruh Lurah dan Kepling wajib mengetahui isi Perda PKL. Keberadaan Perda PKL juga supaya disosialisasikan kepada seluruh pedagang. Hal itu guna memudahkan penerapan Perda secara maksimal.

Diketahui, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan terdiri XV BAB dan 32 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Desember 2022 oleh Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.

Diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman. Adapun asas, maksud dan tujuan Perda seperti BAB II dalam Pasal 2 yakni penetapan zonasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan langkah Pemko Medan melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum atau keseimbangan, keserasian, keselarasan dan berwawasan lingkungan.

Sedangkan maksud Perda sesuai Pasal 3 yakni untuk mengatur, menata dan memberdayakan PKL sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan tujuan Perda diatur di Pasal 4 yakni untuk meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan.

Adapun Karakteristik PKL seperti yang disebutkan di BAB III Pasal 5 yaitu perlengkapan dagang mudah dibongkar dan dipindah. Mempergunakan bagian jalan trotoar dan bukan tempat berdagang secara tepat. PKL menggunakan sarana berdagang berupa tenda makanan, gerobak, lesehan/gelaran, food truck /pick up dan sarana lainnya. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai