CALEG GOLKAR

DPRD Medan Minta Perusahaan Mengembalikan Ijazah Milik Karyawan PHK

MEDAN (medanbicara.com) – Terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai ketenagakerjaan, Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait, Senin (20/02/2023).

Dalam pembahasannya, Komisi II DPRD Kota Medan menerima pengaduan adanya karyawan PHK (Pemutus Hubungan Kerja) yang tidak menerima haknya serta penahanan ijazah oleh perusahaan. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H Surianto SH alias Butong mengatakan, adanya perusahaan yang menahan ijazah pekerja ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang bentuknya bisa dipidana.

“Jika ijazah ini benar-benar ditahan, maka pihak Kepolisian bisa dapat turun ke lapangan untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar tidak menahan ijazah para pekerja karena ini merupakan suatu pelanggaran,” tegas Surianto.

Komisi II DPRD Kota Medan yang menaungi bidang ketenagakerjaan di Kota Medan berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat atau karyawan agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Medan ini juga dihadiri anggota Komisi II DPRD Kota Medan, UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, pemilik atau perwakilan perusahaan dan juga masyarakat yang di PHK. (rel/za)

Mungkin Anda juga menyukai