Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Sumut Tetapkan DPS 10.813.825 Pemilih

Medan (medanbicara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 menjadi 10.813.825 pemilih. Padahal data awal untuk dilakukan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yakni 10.915.000 pemilih.

Penetapan DPS Pilkada Serentak Tahun 2024 ini ditandai melalui berita acara Nomor 342/PL.02.1- BA/12/2024 rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sumut tertanggal 16 Agustus 2024 bertempat di Ballroom Grand City Hall Medan, yang ditandatangani Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dengan anggota masing-masing El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Notaris Banurea, Raja Bahan Damanik, Roby Effendy dan Sitori Mendrofa.

Dari 10.813.825 jumlah pemilih hasil rekapitulasi tersebut menetapkan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 5.324.444 dan pemilih perempuan 5.489.381 dari jumlah TPS mencapai 25.223 yang tersebar di 455 kecamatan, 6.110 desa/kelurahan.

Dari hasil rekapitulasi DPS tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut yang turut hadir memberi masukan dengan memasukkan atasnama Karmen untuk didaftarkan sebagai pemilih pada tahapan DPSHP karena yang bersangkutan masih hidup walaupun ada akta kematian di Disdukcapil dibuktikan dengan foto dan KTP yang bersangkutan.

Selain itu, Bawaslu Sumut juga memberi masukan atasnama Sopani Damanik untuk didaftarkan sebagai pemilih pada tahapan DPSHP karena walaupun belum 17 tahun, yang bersangkutan sudah menikah dibuktikan dengan surat pemberkatan pernikahan dari gereja.

“Kita terimakasih kepada 33 KPU Kabupaten/Kota dan penyelenggara lainnya yang telah melaksanakan kegiatan tahapan pemutakhiran data sesuai jadwal dan berjalan dengan baik, demikian juga kepada 41.046 Pantarlih yg telah melaksanakan tugas mencoklit dengan baik dan lancar,” ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

Agus Arifin menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak pemerintah provinsi, pemerintah daerah, TNI/Polri, Kejati Sumut dan Bawaslu Sumut beserta jajarannya atas pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih yg berjalan dengan baik.

Menurut Agus Arifin, dengan harapan coklit menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas serta memastikan setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat mengunakan hak suaranya pada Pilkada serentak yang dilaksanakan tanggal 27 November 2024.

Agus Arifin melanjutkan, rapat pleno terbuka penetapan DPS, tentunya ada tahap atau proses selanjutnya dalam rangka memutakhirkan daftar pemilih yang nantinya akan ditetapkan menjadi DPT pada tanggal 22 September 2024. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai