CALEG GOLKAR

Komisi II DPRD Medan Pertanyakan Keseriusan Soal Pengawasan Ke Perusahaan

MEDAN (medanbicara.com) – Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST pertanyakan keseriusan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk pengawasan terhadap perusahaan yang taat menjalankan laporan semester Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantau Lingkungan Hidup (UKL UPL).

Disinyalir pejabat DLH Kota Medan lalai menjalankan tugas sehingga banyak perusahaan tidak menjalankan aturan itu. Padahal kata Sudari, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, menyebutkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali.

Namun hal itu tidak terlaksana, DLH Medan tidak pernah transparan soal data perusahaan yang taat menjalankan laporan semesternya. Banyak perusahaan beroperasi tanpa dokumen UKL – UPL. “Mana data perusahaan yang taat membuat laporan semester nya. Sudah lama kita minta data tersebut tapi tak pernah ada, dan terkesan ditutupi,” tegas Sudari ST.

Penegasan dan tudingan itu dicetuskan Ketua Komisi II, Sudari ST di dampingi anggota komisi, Modesta Marpaung saat rapat konsultasi Komisi II DPRD Kota Medan dengan pihak DLH Kota Medan terkait P APBD Kota Medan TA 2023 di ruang Komisi II gedung DPRD Medan, Sabtu (09/09/2023) kemarin.

Rapat dihadiri para Kabid di DLH Kota Medan tidak bisa menjawab pertanyaan Sudari. Sementara Kepala Dinas Suryadi Panjaitan tidak menghadiri raapat konsultasi tersebut. “Ada apa DLH kok diamin saja perusahaan tanpa UKL UPL, tak pernah dikasih tahu. Kita ingin tahu berapa perusahaan yang taat memberikan laporannya dan jenis kegiatannya. Kalau hal ini saja lalai bagaimana pula kita mengawasi pengelolaan lingkungan hidup di Kota Medan,” tandas Sudari.

Dikatakan Sudari, banyak perusahaan di Medan saat ini belum memiliki dokumen penting tersebut pada hal sudah lama beroperasi. Sepatutnya kata Sudari asal politisi PAN itu, pihak DLH memanggil pihak perusahaan lalu memberikan arahan dan bimbingan. “Jika sudah diberikan pembinaan lalu diteruskan pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mengindahkan aturan,” tandasnya mengakhiri. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai