KPU Sumut MoU Keterbukaan Informasi Publik dengan KIP Sumut

Medan (medanbicara.com) – Memasuki tahapan Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut melaksanakan penandatanganan kerja sama jaminan keterbukaan informasi publik bersama Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (14/8/2024).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU serupa di tingkat pusat antara kedua lembaga negara tersebut. Hal ini disampaikan Ketua KIP Sumut, Abdul Haris Nasution didampingi para komisioner lain yakni M Syafii Sitorus, Edy Syahputra Sormin, Cut Alma Nurafla dan Dedy Ardiansyah.

Ketua KIP Sumut, Abdul Haris mengatakan, KPU Sumut tetap transparan dan terbuka terkait pelaksanaan tahapan Pilkada baik Pilgubsu maupun Pilkada Kabupaten/Kota se-Sumut.

“Melalui MoU ini kami juga mensosialisasikan keberadaan UU Keterbukaan informasi publik kepada para komisioner dan sekretariat supaya saat menjalankan tahapan Pilkada berlangsung secara transparan dan akuntabel,” katanya seraya menyampaikan saat angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Sumut sudah cukup baik dibandingkan daerah lainnya di Indonesia.

Dalam pelaksanaan MoU itu, KPU Sumut langsung diwakili oleh Ketua Agus Arifin didampingi para komisioner antara lain yakni Robby Effendy Hutagalung, Sitori Mendrofa, Kotaris Banurea dan Sekretaris Sapran Daulay serta Kabag Maruli Pasaribu dan Kasubag Ririn.

Pada kesempatan itu, Agus Arifin menegaskan, KPU Sumut pada prinsipnya sangat mendukung keterbukaan informasi khususnya terkait tahapan pilkada yang tengah berjalan saat ini. “Kita senantiasa mensosialisasikan setiap tahapan pilkada baik kepada stakeholder KPU maupun ke khalayak luas melalui pemberitaan di media massa,” tegasnya. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai