CALEG GOLKAR

Sekretaris Komisi II DPRD Medan Minta Cepat Respon Pengaduan Pekerja Terkait THR

MEDAN (medanbicara.com) – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan cepat dalam merespon pengaduan pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Jadi kita harapkan THR yang dibayarkan pelaku usaha itu sesuai ketentuan. Kita mengapresiasi Disnaker Kota Medan atas tujuh nomor yang diberikan,” tutur Wong Chun Sen saat ditanya wartawan, Minggu (09/04/2023) kemarin.

“Masuk satu pengaduan, cepat ditanggapi. Jangan nanti hanya terima pengaduan saja. Tetapi langsung turunkan anggota untuk mensosialisasikan aturan pembayaran THR,” tegasnya. Sebab lanjut dia, Menteri Ketenagakerjaan telah meminta pelaku usaha atau perusahaan membayarkan THR sebelum H-7 Idul Fitri atau batas waktu akhir ditetapkan.

Artinya jika Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023, maka pelaku usaha atau perusahaan sudah membayar THR paling lambat pada 15 April 2023. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 27 Maret 2023.

“Tetapi apapun itu, semua perusahaan yang di bawah pengawasan Disnaker agar mensosialisasikan aturan ini Menteri Ketenagakerjaan ini dan tujuh nomor itu,” terang Wong Chun Sen yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini mengakhiri penjelasannya. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai