CALEG GOLKAR

Soal Dua Kepling Dilaporkan Ke Polisi, Begini Kata Anggota DPRD Medan

MEDAN (medanbicara.com) – Anggota DPRD Kota Medan, Dr. Rudiawan Sitorus akhirnya angkat bicara terkait pemalsuan tandatangan dan penggelapan uang dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan untuk kegiatan pendataan kader yang dilakukan dua oknum Kepala lingkungan (Kepling ) di Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Ia meminta Pemko Medan untuk melakukan penindakan tegas.“Jadi kalau ada Kepling yang melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum dan tindakan-tindakan yang melanggar aturan yang ada di Pemko Medan, maka tentunya dilakukan tindakan tegas, agar Kepling-kepling memiliki integritas dan moralitas yang baik,” pungkas Rudiawan kepada wartawan, Selasa (03/10/2023).

Terpisah, Camat Medan Area, Muhammad Ilfan pun turut angkat bicara, Selasa (03/10/2023). “Sesuai dengan Perwal No 21 Tahun 2021, tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan, kami sedang berkonsultatif ke Tata Pemerintahan (Tapem) dan sudah melayangkan surat BKKBN. Untuk status kedua Kepling itu masih proses nonaktif dan evaluasi. Akan kita tindak,” tandas Muhammad Ilfan.

Adapun dua orang Kepling yang dilaporkan oleh pelapor, Elfi Warni Lubis, yaitu Kepling XI dan Kepling V dengan nomor laporan polisi: LP/B/705/IX/2023/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLDA SUMATERA UTARA. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai