CALEG GOLKAR

Sosperda No.5 Tahun 2015, Kepling Keluhkan Maraknya Peredaran Narkoba di Kota Medan

MEDAN (medanbicara.com) – Kepala Lingkungan (Kepling) 16, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir mengeluhkan maraknya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

Menurutnya, maraknya peredaran narkoba tersebut sudah merusak generasi muda yang ada di wilayah Tanjung Mulia. “Peredaran narkoba di Tanjung Mulia ini sudah sangat meresahkan dan saya selaku Kepling memerangi peredaran tersebut. Tapi peredaran tersebut semakin hari semakin merajalela dan sangat meresahkan. Kami mohon kepada Bapak Dewan untuk membantu mengatasi masalah ini, “ujarnya pada Sosialisasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan.

Menyikapi keluhan warga tersebut, anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Abdul Latif Lubis M.Pd mengatakan maraknya peredaran narkoba di Kota Medan khususnya di Dapil II tidak lepas dari tingginya tingkat kemiskinan yang ada di Kota Medan. “Ini terlihat dari sulitnya warga dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan tingginya angka pengangguran yang mengakibatkan mudahnya peredaran narkoba di tengah-tengah warga Medan,”ujarnya

Pada Sosperda No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Medan di dua lokasi berbeda yaitu di Jalan Bom Lama, Lingkungan 25, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan dan Jalan Kawat 1 Ujung Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (27/08/2023).

Untuk itu, lanjutnya mendesak Pemko Medan untuk segera mengoptimalkan dan lebih fokus dalam melaksanakan Perda No. 5 Tahun 2015. Diantaranya dengan merealisasikan anggaran minimal 10 persen dari PAD Kota Medan untuk program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.”Kita mendorong Pemko Medan untuk lebih serius lagi menjalankan Perda ini agar kita lebih sejahtera lagi,”ucapnya.

Anggota dewan dari Dapil II ini juga menjelaskan bahwa dalam Perda No. 5 tahun 2015 terdapat 12 Bab dan 20 pasal. Dimana isi Perda tersebut mengatur tentang penanggulangan kemiskinan meliputi tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban warga Kota Medan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih sejahtera.

Latif mengaku Perda tersebut sangat penting sekali. Karena kemiskinan adalah musuh kita bersama.Latif juga mengatakan, ruh dari Perda ini salahsatunya adalah program UHC (Universal Health Coverage). Di mana setiap warga Kota Medan yang ingin berobat hanya mengunakan KTP diharapkan dapat bermanfaat dan tepat sasaran. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai