CALEG GOLKAR

Pj Sekda Kota Pematangsiantar yang Baru Rangkap Jabatan

Pelantikan dilakukan di gedung Bappeda Pemko Pematangsiantar, Kamis (28/05/2020) sekitar pukul 10.00 Wib.(rie)

Pematangsiantar (medanbicara.com)-Basarin Yunus Tanjung dilantik sebagai Pj Sekretaris Kota Pematangsiantar menggantikan Kusdianto SH.

Pelantikan tersebut dilakukan atas surat keputusan dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi nomor 832.21/1649/2020 tanggal 22 Mei 2020.

Dengan dilantiknya Basarin Yunus Tanjung sebagai Pj Sekretaris Kota Pematangsiantardan, maka dia rangkap jabatan sebagai Kepala Otda di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.

Basarin Yunus Tanjung mengaku, rangkap jabatan dibenarkan. Dia mengatakan bahwa untuk jabatan Pj Sekda harus jabatan defenitif pada eselon 2.

“Iya untuk Pj Sekda harus jabatan defenitif eselon 2,” ungkapnya.

Padahal menurut Pasal 8 PP RI No 100 tahun 2000, tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan strukural, pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.

Pada pasal 5 ayat (1) PP RI Nomor 3 tahun 2018, tentang pejabat sekretaris daerah menyatakan bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat penjabat Sekretaris Daerah Provinsi untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah Provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (Rie)

Mungkin Anda juga menyukai