CALEG GOLKAR

18 Ranperda Masuk Dalam Propemperda Asahan Tahun 2020

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan, Senin (26/08/19) di Ruang Rambate Rata Raya, Gedung Tri Suka, DPRD Kabupaten Asahan, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran.(ist)

KISARAN (medanbicara.com) – Sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Asahan tahun 2020.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan, Senin (26/08/19) di Ruang Rambate Rata Raya, Gedung Tri Suka, DPRD Kabupaten Asahan, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran.

Pimpinan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Asahan H Benteng Panjaitan SH MSi mengatakan, Propemperda berdasarkan pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal itu mengamanahkan, hasil penyusunan Propemperda Kabupaten antara DPRD dan Pemkab disepakati menjadi Propemperda Kabupaten, dan ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten, Propemperda Kabupaten ditetapkan lewat Keputusan DPRD Kabupaten.

“Menindaklanjuti hal itu Badan Pembentukan Perda bersama Bagian Hukum Setdakab dan dibantu Kelompok Pakar/ Tim Ahli DPRD telah menyusun Propemperda Kabupaten Asahan Tahun 2020 dan selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD Asahan dalam Rapat Paripurna DPRD Asahan,” ujar Benteng.

Sementara Anggota DPRD Lela Sari Sinaga mewakili Ketua Bapemperda DPRD Asahan mengatakan, setelah penyusunan oleh Bapemperda DPRD bersama Pemkab Asahan tanggal 19-20 Agustus 2019, disepakati semua usulan, yakni 18 Ranperda masuk Propemperda tahun 2020, dan selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan.

Delapan belas Ranperda dimaksud meliputi, Ranperda penyertaan modal daerah pada PT Bank Sumut, Ranperda irigasi, retribusi izin mendirikan bangunan, pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2019, lingkungan dan dusun, keolahragaan, pemberdayaan UMKM dan pembangunan ekonomi kreatif, pemberdayaan kabupaten layak anak, pengelolaan dan validasi basis data terpadu.

Kemudian, perubahan atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 6 tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain Kabupaten Asahan, pencabutan Perda Kabupaten Asahan Nomor 7 tahun 2002 tentang izin reklame, perubahan atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 6 tahun 2017 tentang perangkat desa, penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Asahan, perubahan atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 2 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah dan desa, bantuan hukum untuk masyarakat miskin, PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan, Perubahan APBD TA 2020 dan APBD TA 2021.

Plt Bupati Asahan H Surya BSc hadir dalam kesempatan itu bersama Unsur Forkopimda antara lain Dandim 0208 Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, mewakili Kajari Asahan, mewakili Danyon 126 KC, mewakili Kapolres Asahan, Sekdakab Asahan, OPD dan Camat.(yas)

Mungkin Anda juga menyukai