CALEG GOLKAR

4 Bandar Sabu Dicokok Teluk Nibung Tanjung Balai, Sabu Seharga Rp330 Juta Disita

ASAHAN (medanbicara.com)-4 bandar dicokok dari satu rumah di Jalan Pancing Lingkungan II, Keluarahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Sumatera Utara. Keempatnya merupakan warga Tanjung Balai, masing masing Wahyu (37), Syahrial (43) Joko Warmaidi (25) dan Suryanto (22). Dari keempatnya disita sabu seberat 1 kg dengan harga Rp330 juta.

“Keempat tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat,” kata Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung melalui Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Marvel Stevanus Ansanay, dalam rilis pers kepada wartawan, Jumat (06/10/2023).

Menurut Marvel, berdasarkan laporan, petugas melakukan undercover buy dengan berpura-pura menjadi pembeli

“Petugas pun menghubungi 1 orang tersangka bernama Wahyu, dengan janjian bertemu di Tanjung Balai,” ucap Marvel.

Dijelaskan Kasat, setibanya dan bertemu di tempat yang sudah dijanjikan di sebuah mini market, ternyata Wahyu tidak sendirian dan berboncengan dengan temannya bernama Syahrial.

“Di situlah terjadi kesepakatan harga untuk membeli 1 kg sabu dengan harga Rp330 juta,” beber Marvel.

Marvel mengatakan, setelah terjadi kesepakatan harga, kedua tersangka tadi menghubungi Joko, bersama temannya bernam Suriyanto. Lantas, Si Joko pun datang. Lalu keempat tersangka tadi mengajak petugas ke rumah seorang tersangka untuk bertransaksi.

“Dan di saat bertransaksi petugas pun langsung menyergap keempat tersangka bersama barang bukti sabu yang di kemas dalam plastik teh Cina Gwan Yin Wang,” kata Marvel.

Diakui mereka baru kali ini menjual, dan kasusnya masih didalami karena barang buktinya cukup banyak.

Diterangkan Kasat, setelah diperiksa dan diselidiki 4 tersangka mengatakan, jika barang haram tersebut ada kaitannya dengan jaringan internasonal Malaysia.

“Mereka juga mengaku jika barang tersebut didapat dari seseorang berinisial W, warga Sei Apung Bagan Asahan yang sampai hari ini keberadaan belum dapat ditemukan,” pungkasnya.

“Dan saat ini pelaku dapat terancam dijerat dengan pasal 112 atau 114 UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” ucap Kasat.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai