KLHS RPJPD Dasar Integrasi Pembangunan Berkelanjutan Asahan

KISARAN (medanbicara.com) – Bupati Asahan diwakili Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis membuka Kick of Meeting Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Asahan Tahun 2023. Acara dilangsungkan di Aula Hotel Marina Kisaran, Selasa (01/08/23).

Turut Hadir mewakili Kapolres Asahan, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kehutanan Provsu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan.

Kabid Tata Lingkungan DLH Asahan Zulfikar Ali Harahap SE menyampaikan tujuan kegiatan, untuk melakukan analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif. Sebagai dasar integrasi tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD. Selanjatnya sebagai instrumen menerapkan prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam penyusunan RPJPD dan memanfaatkan hasil KLHS RPJPD dalam penyusunan dokumen KLHS RPJMD.

Zulfikar juga melaporkan, kegiatan didasari Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata cara tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 69 Tahun 2017 tentang pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah. Kemudian, surat arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 550/5112/Bangda tanggal 6 Juli 2022 perihal Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD.

Bupati Asahan diwakili Asisten Muhili mengatakan, pihaknya tahun ini akan menyusun Dokumen KLHS RPJPD tahun 2025–2045. KLHS RPJPD 2025-2045 merupakan KLHS pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Asahan.

“KLHS RPJPD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif. Menjadi dasar mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD. Penyusunan melibatkan OPD terkait, instansi vertikal terkait, pihak swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, Filantropi, perwakilan Perguruan Tinggi dan dibantu Tenaga Ahli pendamping,” ujarnya.(YA)

Mungkin Anda juga menyukai