CALEG GOLKAR

Pemkab Asahan Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerjasama Dengan 12 Instansi Penyedia Layanan.

KISARAN (medanbicara.com) – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) menandatangani naskah perjanjian kerjasama dengan 12 instansi penyedia layanan. Diantaranya, Polres Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah BAPENDASU Samsat Kisaran, PT Taspen (PERSERO) Kantor Utama Cabang Medan, BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, BPJS Ketenagakerjan Kisaran, PT Bank Sumut (PERSERO) Cabang Kisaran, PT Bank BRI (PERSERO) Cabang Kisaran.

Penandatangan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengikat kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui Mall Pelayanan Public (MPP) Kabupaten Asahan dan membangun komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Demikian disampaikan Kepala Dinas PMPPTSP Asahan H. Darwin Lubis saat menyampaikan laporan di hadapan Bupati Asahan di Gedung MPP Asahan, Rabu (01/03/23).

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Wakapolres Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, OPD, Plt Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Kepala Kantor Pertanahan Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Asahan, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapendasu, Samsat Kisaran, Kepala Kantor Cabang Utama PT Taspen (persero), Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjan Kisaran, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, Pimpinan PT Bank Sumut Cabang Kisaran dan Pimpinan Bank BRI Cabang Kisaran.

Selanjutnya Darwin mengatakan, dasar penandatanganan ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan MPP, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan MPP Kabupaten Asahan.

Bupati Asahan H Surya Bsc pada pidatonya mengatakan, pihaknya terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik. Salah satunya penyelenggaraan MPP. Diawali penandatanganan komitmen bersama antara Menteri PAN-RB dengan Bupati Asahan pada tanggal 10 Maret 2020 di Jakarta, guna mewujudkan penyelenggaraan MPP di Kabupaten Asahan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan MPP Tahun 2020. Konsep MPP ditawarkan sebagai solusi bentuk pelayanan terpadu dan terintegrasi antara pelayanan pusat maupun daerah. Pelayanan diberikan kementerian lembaga pemerintah daerah BUMN, BUMD serta swasta secara terpadu di satu tempat.

Dikatakan, penyelenggaraan MPP dapat mendorong perubahan tata kelola Pemerintahan, agar dapat menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. MPP juga memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, kenyamanan, kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global serta memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Asahan.

Di samping itu juga, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha. “Masyarakat dapat mengurus berbagai macam perizinan dan non perizinan antara lain KTP, Pendaftaran Haji, Sertifikat tanah, Pembuatan dokumen paspor, perpanjangan SIM pembayaran pajak serta pelayanan lainnya kepada masyarakat”, tandasnya.(YA)

Mungkin Anda juga menyukai