CALEG GOLKAR

Pemkab Asahan Tidak Laksanakan Pasar Murah Tahun 2019

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi. (ist)

KISARAN (Medan bicara.com) – Pemerintah Kabupaten Asahan dengan berat hati mengumumkan tahun 2019 ini tidak dapat melaksanakan pasar murah. Demikian siaran pers Plt Bupati Asahan H Surya BSc disampaikan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi, Kamis (16/05/19).

Dijelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat 3, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan diberikan subsidi terlebih dahulu dilakukan audit keuangan oleh kantor akuntan publik sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Sementara pada pengumuman sudah disampaikan lewat Website Pemerintah Kabupaten Asahan Tanggal 25 April 2019 tentang Undangan Calon Penyedia untuk bahan pasar murah jelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 di Kab Asahan, dan sampai batas akhir pendaftaran belum ada penyedia mengajukan/ mendaftar menjadi penyedia.

“Sesuai dengan keterangan Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Asahan, Zulkifli, Tim Pelaksana Pasar Murah Bagian Ekonomi sudah melaksanakan survei kepada beberapa penyedia pasar murah, sebagai tindak lanjut dari hasil pengumuman di website Pemkab Asahan. Namun tidak ada yang bersedia memenuhi persyaratan sesuai amanat Peraruran Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019,” jelas Hidayat.

Atas ketiadaan penyedia dimaksud, lanjut Hidayat, mengakibatkan Pasar Murah Menjelang Idul Fitri 1440 H tidak dapat dilaksanakan. “Pemerintah Kabupaten Asahan telah berupaya mempersiapkan. Namun kondisi berbicara lain. Pasar murah tidak dapat kita laksanakan untuk tahun ini,” terangnya.(yas)

Mungkin Anda juga menyukai