CALEG GOLKAR

Dalam Lima Bulan, Saber Pungli Poldasu Ungkap 17 Kasus dan Tetapkan 24 Tersangka

POLDASU (medanbicara.com) – Setelah lima bulan, terhitung sejak 20 Oktober 2016 lalu sampai 28 Februari 2017 kemarin, tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polda Sumut, mengungkap sedikitnya 17 kasus di sejumlah daerah.

“Jumlah kasus ada 17 Laporan Polisi (LP) yang terdiri dari provinsi delapan kasus, Kota Sibolga satu kasus, Langkat dua kasus, Tobasamosir (Tobasa) dua kasus, Deliserdang satu kasus, Tapanuli Utara (Taput) satu kasus, Tapanuli Selatan (Tapsel) satu kasus dan Labuhanbatu satu kasus,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (2/3).

Dirincinya, dari 17 kasus itu, pihaknya menetapkan 24 orang menjadi tersangka. Dari ke-24 tersangka itu, 11 di antaranya merupakan anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), satu orang karyawan, satu orang pegawai bank, seorang petani, satu orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tiga anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), dan seorang calo.

Untuk jumlah uang sitaan, sebut mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) ini, sebanyak Rp444.783.000.

“Dari perkembangan ke-17 kasus itu, pengiriman berkas tahap satu empat kasus, tahap dua pengiriman tersangka dan barang bukti satu kasus dan proses sidik 12 kasus,” imbuhnya.

Dia menambahkan, adanya Tim Saber Pungli tersebut merupakan upaya sangat serius pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dalam rapat koordinasi dengan gubernur dari seluruh Indonesia di Istana Negara, Kamis 20 Oktober 2016 lalu, Presiden membicarakan langkah-langkah konkret pemberantasan pungli di semua lapisan pelayanan masyarakat.

Pungli yang sudah terlalu lama dibiarkan terjadi mungkin telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat.

“Menyikapi perintah Presiden Joko Widodo tentang pemberantasan pungli, Polri khususnya Polda Sumut membentuk tim Saber Pungli yang diketuai oleh Irwasda Polda Sumut,” katanya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai