CALEG GOLKAR

Di Forum Musrenbang, Ketua DPRD Nias Benarkan Terima Surat Bupati Terkait Soal Lokasi Lahan RSUD Pratama Kelas D di Desa Hilizoi Kecamatan Gido

Nias (medanbicara.com)-Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli membenarkan lembaga DPRD yang dipimpinnya telah menerima surat dari Bupati Nias terkait soal perubahan lokasi lahan rumah sakit umum daerah (RSUD ) Pratama Kelas D di Desa Hilizoi Kecamatan Gido.

Hal ini dijelaskan Alinuru Laoli saat menghadiri Musrenbang RKPD 2024 di Kecamatan Gido, pekan lalu. 

Musrenbang RKPD 2024 tersebut langsung dihadiri Bupati Nias, Ya’atulo Gulo, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, kepala perangkat daerah lingkup pemerintah Kabupaten Nias, Camat Gido, unsur Muspika Kecamatan Gido, para kepala desa, BPD, aparat desa, tokoh masyarakat, serta peserta lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli, membenarkan telah menerima surat dari Bupati Nias terkait penjelasan perubahan lokasi lahan RSUD Pratama Kelas D di Desa Hilizoi Kecamatan Gido.

 Alinuru Laoli mengungkapkan hal itu berawal saat, dari pertanyaan peserta forum Musrenbang dari Desa Lasara Idanoi terkait perubahan lokasi pembangunan rumah sakit Pratama Kelas D ke Desa Hilizoi Kecamatan Gido.

Menjawab pertanyaan peserta forum Musrenbang itu, Bupati Nias Yaatulo Gulo menanggapinya. Dia mengatakan, bahwa pengalihan pembangunan rumah sakit dimaksud bukan suka-suka Bupati Nias.

Tetapi ada aturan yang mendasari antara lain Undang-Undang tentang Rumah Sakit, Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 terkait Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatakan bahwa pembangunan Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi dalam studi kelayakan. 

“Bahwa perubahan lokasi pembangunan rumah sakit ke Desa Hilizoi sebelumnya telah menyurati Ketua DPRD Kabupaten Nias,” tegas Ya’atulo. 

Dan Ketua DPRD Alinuru Laoli yang duduk bersebelahan dengan Bupati Nias membenarkan hal itu. ”Bahwa apa yang disampaikan oleh saudara bupati itu semua benar tentang pembangunan dan segala macam dan termasuk rumah sakit,” ujar Alinuru Laoli. 

Bahkan setelah selesainya kegiatan forum Musrenbang, secara terpisah Ketua DPRD Alinuru mengkonfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Nias, Ahd Darwis Zendrato terkait surat tersebut dibenarkan Ahd Darwis Zendrato: ”Iya, benar,” katanya,  

“Surat penjelasan dari Bupati Nias yang berkaitan dengan perubahan lokasi pembangunan Rumah Sakit Pratama Kelas D Kabupaten Nias tersebut sudah diterima di DPRD Kabupaten Nias pada bulan Juli 2022 yang lalu,” terang Ahd Darwis Zendrato. (St)

Mungkin Anda juga menyukai