CALEG GOLKAR

Diduga Diselewengkan, Kepala Tata Usaha Belum Terima Uang Sewa Alat Berat di UPT Dinas Bina Marga Gunungsitoli

Truk dan alat berat milik UPT Jalan dan Jembatan Bina Marga Gunungsitoli. (sta)

NIAS (medanbicara.com)-Dana retribusi pemakaian kekayaan daerah dari peralatan UPT Jalan dan Jembatan Bina Marga Gunungsitoli diduga diselewengkan. Penerimaan yang semestinya masuk PAD Propinsi Sumut justru disinyalir dikorupsi.

Menurut sumber yang layak dipercaya, akibat dugaan penyelewengan dana retribusi sewa peralatan UPT JJ Bina Marga Gunungsitoli, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Sejak tahun 2013 hingga sekarang penerimaan dari sewa eskavator caterpilar, buldozer, dump truk, graider dan welloader diduga tidak pernah disetor ke rekening kas daerah Propinsi Sumut,” ungkap sumber.

Kepala UPT JJ Bina Marga Gunungsitoli melalui Kepala Tata Usaha, Agustinus Gea mengaku belum menerima bukti penyetoran uang retribusi sewa peralatan tersebut ke Kasda Propsu.

“Semestinya ada berupa bukti slip penyetoran bank tapi ini tidak ada saya terima. Tanyakan ke pengurus barang,” ujar Agustinus ketika dikonfirmasi, Senin (28/5/2018).

Sementara itu,Pengurus Peralatan UPT JJ Bina Marga Gunungsitoli, Manati Zega yang dikonfirmasi tidak berada di kantor yang berlokasi di Jalan Sudirman Gunungsitoli itu.

Menurut seorang ASN UPT yang tak mau disebut namanya menyebut, Manati sudah berangkat ke Medan. Sehari setelah pelantikan Ekuator Daeli menjadi Kepala UPT JJ Bina Marga Gunungsitoli yang baru.

Berdasarkan Perda Propinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2007, tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Jenis peralatan berupa Caterpilar/12GT tarif sewa sebesar Rp50.000/jam, sedangkan Eskavator Back Hoe sebesar Rp47.000/jam. (sta)

Mungkin Anda juga menyukai