CALEG GOLKAR

Ditahan Di Malaysia, Sembilan Nelayan Dipulangkan

Nelayan asal Sumut tiba di bandara Kuala Namu, Rabu (13/11)/hulman

KUALANAMU (medanbicara.com)-Sembilan nelayan asal Sumatera Utara  yang telah selesai menjalani tahanan polisi Diraja Malaysia karena dituduh melewati batas perairan saat melaut  kedua negara tiba di Bandara Kualanamu dengan pesawat  Sriwijaya Air sekitar pukul 11.45 wib, Rabu (13/12).

Sembilan nelayan yang dipulangkan tersebut yaitu, Ismail, M.Amin, Muslim, Sahrul, Aidil Fadli semuanya warga Medan. Kemudian, Adi Syahputra warga Belawan, Armin warga Medan Labuhan, Parningotan warga Percut Sei Tuan dan Yahya warga Desa Dolok Utara  Kecamatan Dolok.

Informasi yang diperoleh wartawan,  pemulangan ini hasil kerjasama Malaysia dengan KJRI Penang  serta PSDKP Belawan dan unsur terkait yang ada di Sumatera Utara.

Petugas penyidik Dirjen Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Monang Harahap kepada wartawan menyebutkan, sebenarnya ada  13 orang  nelayan yang akan dipulangkan, namun karena empat orang lagi ada kendala teknis  maka dibatalkan kepulanganya.

Sejauh ini menurutnya, masih ada sekitar 30 orang lagi nelayan yang tertahan di Malaysia dengan kasus yang sama. “Pemerintah dalam waktu dekat terus berupaya sehingga kesemuanya dapat dipulangkan ke tanah air," kata Monang Harahap.

Ditanya masih terus terjadinya penangkapan terhadap nelayan, menurutnya, faktor utama karena nelayan kita saat ini saat melaut tidak memiliki alat yang lengkap termasuk JPS sehingga para nelayan tidak mengetahui dimana batas dan akhirnya mereka melewati batas perairan.

“Oleh karena itu sebelum melaut hendaknya nelayan membawa  perlengkapan lengkap termasuk JPS sehingga mengetahui batas laut kedua negara. Dan rata-rata mereka yang ditangkap  ketika didaerah perairan Selat Malaka," ujarnya. (man)

 

Mungkin Anda juga menyukai