Ditahan Di Malaysia, Sembilan Nelayan Dipulangkan
KUALANAMU (medanbicara.com)-Sembilan nelayan asal Sumatera Utara yang telah selesai menjalani tahanan polisi Diraja Malaysia karena dituduh melewati batas perairan saat melaut kedua negara tiba di Bandara Kualanamu dengan pesawat Sriwijaya Air sekitar pukul 11.45 wib, Rabu (13/12).
Sembilan nelayan yang dipulangkan tersebut yaitu, Ismail, M.Amin, Muslim, Sahrul, Aidil Fadli semuanya warga Medan. Kemudian, Adi Syahputra warga Belawan, Armin warga Medan Labuhan, Parningotan warga Percut Sei Tuan dan Yahya warga Desa Dolok Utara Kecamatan Dolok.
Informasi yang diperoleh wartawan, pemulangan ini hasil kerjasama Malaysia dengan KJRI Penang serta PSDKP Belawan dan unsur terkait yang ada di Sumatera Utara.
Petugas penyidik Dirjen Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Monang Harahap kepada wartawan menyebutkan, sebenarnya ada 13 orang nelayan yang akan dipulangkan, namun karena empat orang lagi ada kendala teknis maka dibatalkan kepulanganya.
Sejauh ini menurutnya, masih ada sekitar 30 orang lagi nelayan yang tertahan di Malaysia dengan kasus yang sama. “Pemerintah dalam waktu dekat terus berupaya sehingga kesemuanya dapat dipulangkan ke tanah air," kata Monang Harahap.
Ditanya masih terus terjadinya penangkapan terhadap nelayan, menurutnya, faktor utama karena nelayan kita saat ini saat melaut tidak memiliki alat yang lengkap termasuk JPS sehingga para nelayan tidak mengetahui dimana batas dan akhirnya mereka melewati batas perairan.
“Oleh karena itu sebelum melaut hendaknya nelayan membawa perlengkapan lengkap termasuk JPS sehingga mengetahui batas laut kedua negara. Dan rata-rata mereka yang ditangkap ketika didaerah perairan Selat Malaka," ujarnya. (man)