Dua Bajing Loncat dan 4 Pelaku Pungli Ditangkap
MEDAN (medanbicara.com) – Personel Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Poldasu meringkus dua tersangka bajing loncat dan empat pelaku pungutan liar (pungli/pemalak) dari lokasi dan waktu berbeda.
Informasi diperoleh sejumlah wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (20/4), tersangka bajing loncat yang berhasil diamankan petugas di antaranya adalah Irwanto alias Anto (28) dan Sahdan Nasution (30) yang sama-sama merupakan warga Jalan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Keduanya diamankan petugas, Selasa (19/4) sore.
Penangkapan dilakukan saat pelapor, Efendi Sihotang mengendarai mobil truck Colt Diesel nomor polisi BM 8824 DD berangkat dari gudang bawang di Jalan Kayu Putih, Kecamatan Medan Deli, menuju gudang penyimpanan bawang bombay di Jalan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Setibanya di simpang Mabar, dua tersangka diduga sudah terbiasa melakukan aksinya langsung naik ke atas truk korban. Sahdan berdiri di pintu sebelah kiri dan Irwanto bertugas meminta uang sembari mengancam korban. Karena takut, korban memberikan uang Rp10 ribu kepada Sahdan. Kemudian Irwanto bergerak ke pintu belakang dan mengambil karung goni jaring yang berisikan 20 kg bawang bombay senilai Rp600 ribu.
Keduanya tertangkap tangan oleh empat anggota polisi berpakaian preman yang langsung menggelandang keduanya ke Mapolda Sumut. Irwanto mengaku nekat beralih profesi sebagai bajing loncat sejak dua bulan terakhir, karena tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
"Kalau nggak sendiri, biasanya 'main' berempat. Apa aja yang ada di truk itu saya ambil. Kadang pernah juga cuma dapat dongkrak. Barang-barang yang biasanya saya ambil biasanya ditebus kembali sama sopirnya," sebut Irwanto.
Di lokasi berbeda, petugas meringkus 4 pemalak dengan modus melakukan pungutan liar (pungli). Empat orang yang diamankan yakni, Hendra (29), Amir Hamzah Siregar (23), Mahyudi Rangkuti (42) dan Ilham Rangkuti (27).
Keempatnya diamankan dari sejumlah tempat di antaranya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tanjung Morawa, Jalan Medan-Binjai Simpang Kompos KM 12 dan Jalan Seruwei, Kecamatan Medan Labuhan.
Para tersangka melakukan tindakan kriminal yang beragam, seperti meminta uang parkir bulanan, uang keamanan dan meminta uang secara paksa kepada sopir agar diperbolehkan lewat.
Barang bukti yang turut diamankan yakni, tiga lembar surat retribusi, dua lembar kwitansi distribusi bulan Mei 2016, empat lembar kwitansi kosong SPSI dan puluhan ribu uang tunai.
Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, para tersangka yang diamankan kerap melakukan pemerasan, pengancaman, kejahatan jalanan, pungli serta kejahatan lain yang mengganggu ketertiban umum.
Dikatakan Faisal, dalam beraksi para tersangka kerap meminta imbalan berkisar Rp5 ribu hingga ratusan ribu rupiah, agar truk korban bisa diberi jalan, atau sebagai uang keamanan dan uang parkir bulanan.
"Mereka mengancam si korban tidak boleh lewat jika tidak korban tidak memberi mereka uang. Para tersangka juga kerap melukai dan tidak sedikit berujung ke penganiayaan," sebut Faisal, Rabu (20/4).
Mantan Kasubdit IV/Renakta tersebut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban premanisme dan pungutan liar, agar memberi efek jera kepada para pelaku.
"Jangan takut untuk melapor, saksi akan kita lindungi," katanya. (emzu)