Dugaan Penipuan Pengadaan Jilbab, Memori Panggabean Bakal Tersangka
MEDAN (medanbicara.com) –
Penyidik Subdit II/Harta Benda-Tanah dan Bangunan (Harda-Tahbang), terus mengkebut penyidikan kasus dugaan penipuan pengadaan jilbab di Mabes Polri sebesar Rp 400 juta.
Kini, penyidik telah meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan. Besar kemungkinan, penyidik akan menetapkan terlapor Memori Eva Ulina Panggabean (foto) sebagai tersangka.
“Penyelidikan kasus penipuan pengadaan jilbab di Mabes Polri itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (10/3).
Kata Nainggolan, jika penyidik telah meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan, mengartikan kasus dugaan penipuan pengadaan jilbab di Mabes Polri senilai Rp 400 juta tersebut akan bergulir ke pengadilan.
“Itu artinya, kasus dugaan penipuan pengadaan jilbab itu bisa dilanjutkan (maksudnya sampai ke pengadilan),” terang Nainggolan.
Namun, sambung Nainggolan, untuk menetapkan setiap tersangka kasus tindak pidana, penyidik harus terlebih dahulu melakukan gelar perkara. Dalam waktu dekat, prosedur penegakan hukum tersebut akan dilakukan penyidik untuk menetapkan tersangka.
“Penyidik tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka, harus melalui proses gelar perkara,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang memeriksa terlapor kasus dugaan penipuan pengadaan jilbab di Mabes Polri senilai Rp 400 juta, Memori Eva Ulina Panggabean, warga Sibolga, Senin (7/3).
“Hari ini terlapor dugaan penipuan pengadaan jilbab itu diperiksa. Saat ini statusnya masih sebagai terlapor,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (7/3).
Menurut Helfi, siapa saja yang diperiksa sebagai saksi, bisa ditetapkan menjadi tersangka. Namun untuk penetapan status tersangka, penyidik harus mengumpulkan keterangan saksi dan memiliki menimal dua alat bukti serta melakukan gelar perkara.
“Setiap saksi yang diperiksa, bisa saja statusnya berubah menjadi tersangka dalam proses penyidikan. Tapi, untuk menetapkan tersangka, penyidik harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu,” papar Helfi.
Polda Sumut telah memeriksa L Parapat (LP) selaku penerima setoran uang dugaan penipuan pengadaan jilbab yang dikirim korban melalui rekening sebesar Rp 400 juta.
“Sudah kita kirim surat panggilannya untuk pemeriksaan hari Senin (1/2) 2016. Uang pencairan tersebut disetorkan ke rekening atas nama LP,” sebut Helfi.
Penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi. Saksi terakhir yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Tahbang Polda Sumut di Jakarta adalah Nadia Agusta Ariastuti. (emzu)