AKBP Robin Diduga Tangkap Lepas Alat Berat Galian C
MEDAN (medanbicara.com) – Lima unit alat berat berupa excavator dan lima Dump Truk sitaan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sumut hilang tanpa kejelasan.
Alat berat yang semula terparkir di Mapolda setelah disita dari lokasi Galian C itu tak terlihat lagi, Kamis (10/3).
Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus, AKBP Robin Simatupang dikonfirmasi terkait keberadaan unit alat berat itu tak memberi balasan. Padahal pesan WhatsApp yang dilayangkan sudah tercentang biru tanda pesan sudah dibaca
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang dimintai tanggapan terkait dugaan '86' (damai-damai) yang dilakukan Tipiter Polda mengaku tak tahu soal penangan kasus itu. Ia mengarahkan untuk langsung meminta konfirmasi ke AKBP Robin.
"Belum tahu saya itu. Ke Tipiter Ditreskimsus aja kamu tanya ya," kata Nainggolan di ruangannya
Sebelumnya dikerltahui, Petugas Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut membongkar praktik penambangan tanah timbun ilegal (Galian C) di Dusun IV, Desa Kelapa I, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Dari pengungkapan itu, petugas menyita 5 ekscavator dan 5 dump truk yang sedang mengerjakan praktik pengisian tanah timbun, Jumat (19/2) lalu
Kasubdit Tipidter AKBP Robin Simatupang mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama sepekan di lokasi galian C itu. Setelah mendapat kepastian pelanggaran hukum dalam praktik tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
"Saat digerebek pelaku tidak dapat menunjukkan izin yang sah terkait praktik penggalian tanah timbun itu. Kami menyita barang bukti 5 unit escavator mobil dump truk yang sedang mengisi tanah timbun. Saat digerebek, mereka sedang bekerja mengisi muatan tanah ke dalam truk," ungkap Robin.
Pemeriksaan sementara terhadap koordinator praktik Galian C itu, diketahui lokasi penambangan ilegal itu telah berjalan sejak Bulan Desember 2015 lalu. Namun, keterangan itu masih akan ditindaklanjuti dengan penyidikan lebih lanjut. Menurut Robin praktik itu seharusnya memiliki izin pertambangan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Praktik ini seharusnya punya izin penambangan dan Amdal. Kami akan melakukan pengembangan penyelidikan terharap lokasi lainnya yang juga menjalani praktik ilegal serupa," sebutnya.
Dijelaskan, selain menyita barang bukti truk dan escavator, pihaknya juga mengamankan seorang koordinator lapangan, lima supir truk, lima opertator ekscavator. Sebelas orang itu sementara diamankan di Mapolsek Galang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus itu.
"Siapa pemilik praktik pertambangan ilegal ini, masih dilakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan koordinator lapangan, pemilik usaha berinisial A dari PT LMA. Selain itu, kami juga akan memeriksa saksi-saksi operator escavator yang diamankan dari lokasi. Mereka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan di Polsek Galang," jelasnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 37, Pasal 40, Pasal 49, Pasal 67, Pasal 74, Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara (Amdal), dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda 10 miliar.
Selain itu, tambahnya, pelaku juga dijerat Pasal 109 UU No32 Tahun 2009, tentang lingkungan hidup, dengan ancaman maksimal 3 tahun dan denda 3 miliar. (emzu)