CALEG GOLKAR

Illegal Fishing, Poldasu Tenggelamkan 7 Kapal Pencuri Ikan

BELAWAN (medanbicara.com) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menenggelamkan 7 kapal barang bukti dari tindak pidana illegal fishing. Ketujuh kapal tersebut berasal dari Malaysia dan Indonesia.

Penenggelaman kapal dengan cara diledakkan tersebut berlangsung di perairan Belawan, Sabtu (1/4), disaksikan langsung Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel beserta jajaran dan sejumlah pejabat TNI hadir dalam pemusnahan ini.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan penenggelaman ini untuk memusnahkan barang bukti kapal ikan asing dan lokal yang tidak memiliki surat izin. Penangkapan ikan ini bertujuan memberikan efek jera.

“Sehingga, dengan ini tidak melakukan tindak pidana serupa dan lainnya di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia,” kata Rina.

kapolda tembak kapal

Ketujuh kapal yang diledakkan tersebut antara lain, KM SLFA 2675 asal Malaysia dengan nama tersangka Zaw kebangsaan Myanmar yang ditangkap pada 13 Desember 2015 lalu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Selat Malaka.

Kedua, KM SLFA 4778 asal Malaysia dengan tersangka Chia Keechan kebangsaan Malaysia, tertangkap pada 17 Februari 2016 di Teritorial Selat Malaka. Kapal ketiga dan empat adalah KM PKFA 3378 dan KKM PKFB 8115 juga berasal dari Malaysia, dengan tersangka Tepparak Insorn kebangsaan Thailand, ditangkap pada 12 Juli 2016 lalu di ZEE Selat Malaka.

Selanjutnya kapal kelima yang turut diledakkan adalah KM Extra Joss-III asal Indonesia, dengan tersangka Amiruddin, Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap pada 25 Juli 2016 lalu di Teritorial Selat Malaka.

Kemudian, KM PKFB 1152 asal Malaysia dengan tersangka Chit Soe, kebangsaan Myanmar ditangkap pada 30 Juli 2016 lalu di lokasi serupa wilayah teritorial Selat Malaka. Berikutnya, KM PKFA 8115 asal Malaysia dengan tersangka Moe alias Swan, kebangsaan Myanmar ditangkap pada 30 Juli 2016 di lokasi yang sama di wilayah teritorial Selat Malaka.

Kapal terakhir yang turut dimusnahkan, yakni KM KHF 1767 asal Malaysia dengan tersangka Ko Kyaw Soe alias Kyaw Soe, kebangsaan Myanmar ditangkap pada 25 Agustus 2016 di lokasi serupa.

Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menambahkan, peledakan ketujuh kapal tersebut merupakan perintah langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP). Dan kegiatan ini dilaksanakan serentak di 12 titik Indonesia.

"Peledakan dan peneggalaman kapal juga dilakukan di Sorong, Bali, Marauke dan
Tarakan. Ada juga di beberapa wilayah lainnya," ungkap Rycko.

kapolda tembak ikan2

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanla) Sumut Zonny Waldi yang turut hadir di acara pemusnahan itu, mengatakan nelayan yang sering mencuri ikan di perairan Sumut adalah nelayan asal negeri jiran Malaysia.

"Hampir semua jenis ikan mereka ambil. Namun, yang paling sering dicuri itu ikan kakap, ikan bawal, dan ikan gembung. Kadangkala, ada juga udang yang diambil," ungkap Zonny.

Di lokasi yang sama, Direktur Polair Polda Sumut Kombes Pol Sjamsul Badhar mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli laut untuk menciptakan situasi yang aman.
"Kita laksanakan patroli laut, bersinergi dengan TNI untuk mengamankan perairan (di Sumut)," ujarnya.

Selain itu, Sjamsul berharap masyarakat memberi informasi kepada Polri bila ada kegiatan illegal fishing.

"Juga segera beri informasi bila terdeteksi adanya kapal asing yang masuk ke Indonesia," tuturnya. (jol)

Mungkin Anda juga menyukai