CALEG GOLKAR

Judi Tembak Ikan di Sergai Digerebek Poldasu, PNS Ditangkap

MEDAN (medanbicara.com) – Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, menggerebek sebuah ruko di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), karena dijadikan lokasi perjudian modus tembak ikan, Jumat (19/8).

Dari pengungkapan perjudian ketangkasan itu, diamankan 6 orang berikut barang bukti perangkat untuk permainan judi tembak ikan tersebut.

“Tapi dari 6 orang yang kita amankan, hanya tiga yang memenuhi unsur perjudian, sehingga yang tiga lagi kita pulangkan,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah melalui Kasubbit III/Umum, AKBP Faisal Napitupulu kepada wartawan, Minggu (21/8).

Menurut Faisal, perjudian tembak ikan “Fans Game” sudah sangat meresahkan warga hingga menginformasikannya kepada petugas Poldasu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menggerebek ruko tersebut. Enam orang terdiri pemain, kasir dan pengawasan perjudian diamankan, tapi hanya tiga yang ditetapkan tersangka.

Ketiganya adalah, Wiwin Herawati Lubis alias Wiwin (40), PNS Catatan Sipil (Capil) Pemkab Sergai, beralamat di Dusun II, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai dan bertindak sebagai pemain. Isam Binti Husen (32), warga Sialang Buah, Desa Pematang Guntung Dusun II, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, berperan sebagai perantara penukar voucher (karyawan perjudian) dan Sutanto alias Ahui (36), warga Sei Bamban Dusun 17 Hapoltahan, Sergai, juga sebagai karyawan “Fans Game”.

“Perjudiannya dilakukan dengan cara membeli koin dari kasir dan setelah menang, poin yang tertera di mesin ditukar menjadi voucher kepada kasir. Selanjutnya pemain menukar voucher tersebut menjadi uang kepada tersangka Sutanto,” jelas Faisal.

Barang bukti yang disita terdiri dari 4 unit mesin tembak ikan, 1 mesin penghitung koin, 3.370 koin tembak ikan, 60 lembar voucher, 7 kunci mesin tembak ikan, kalkulator, buku catatan penjualan koin dan uang tunai Rp 4.660.000.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian ancaman hukuman di atas lima tahun. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai