CALEG GOLKAR

Kamis, Poldasu Kembali Serahkan Liberty ke Jaksa

MEDAN (medanbicara.com) – Meski dua kali gagal menyerahkan mantan Plt Bupati Tobasa Liberty Pasaribu ke kejaksaan, penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut kembali menjadwalkan penyerahan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), yang bersumber dari APBD TA 2004 sebesar Rp3 miliar itu, Kamis (14/4).

Hal itu diungkapkan Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut AKBP Nicholas Lilipaly, Selasa (12/4). Bahkan, dirinya juga mengatakan, jika dalam penyerahan ini Liberty tak kunjung datang penyidik akan melakukan penjemputan.

“Kamis ini kita serahkan dia ke jaksa. Jika dia tidak datang juga, kita akan melakukan penjemputan terhadapnya,” ucapnya.

Saat disinggung apakah penjemputan tersebut merupakan penjemputan paksa, Nicholas mengaku belum tahu. Pasalnya, pihaknya selama ini mengetahui kalau Liberty sedang sakit.

Makanya, dalam penjemputan tersebut pihaknya akan memastikan apakah Liberty bisa dibawa atau tidak.

“Kalau memang bisa kita bawa, kita akan langsung membawanya dan menyerahkannya ke jaksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, untuk mengecek kondisi kesehatan yang diderita Liberty Polda Sumut telah menyiapkan Tim Dokter dan Kesehatan (Dokes) Polda Sumut.

“Kita akan turunkan tim dokter kita untuk mengecek kesehatannya. Kalau memang dokter menyatakan bisa, ya akan kita limpahkan tersangkanya berikut barang buktinya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (24/3) lalu.

Menurut Haydar, pihaknya sudah siap secara prosedur untuk melimpahkan tersangka Liberty Pasaribu ke pihak kejaksaan. Bukti-bukti yang diminta jaksa sebagai petunjuk kekurangan lengkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sudah dilengkapi.

“Bukti-buktinya sudah kita kumpulkan dan siapkan. Kalau sudah memenuhi prosedur, secepatnya kita akan limpahkan ke kejaksaan,” ujar Haydar.

Selama ini, sebut Haydar, yang menjadi kendala belum dilimpahkannya Liberty Pasaribu ke jaksa penuntut umum (JPU), karena pihak kejaksaan dan tersangka saling berhalangan.

“Terkadang jaksanya siap, tersangka belum bisa hadir untuk diserahkan. Sebaliknya, kalau tersangka hadir, pihak kejaksaan berasalan pimpinan mereka tidak di tempat, jadi belum bisa menerimanya,” ungkap Haydar.

Haydar menegaskan, pihaknya bekerja sesuai prosedur, tanpa tekanan menetapkan Liberty Pasaribu sebagai tersangka karena adanya temuan baru yang menjerat.

“Ya, kita menemukan bukti baru (novum) yang ada tandatangan tersangkanya," terang Haydar menjawab wartawan kenapa, Liberty Pasaribu menyusul ditetapkan sebagai tersangka baru setelah kasusnya disidik sejak sekitar 2006 lalu.

Sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut, kembali gagal menyerahkan mantan Bupati Tobasa Liberty Pasaribu ke pihak kejaksaan karena berhalangan hadir ke Mapoldasu, Rabu (23/3) lalu.

Liberty Pasaribu beralasan sedang sakit dan berada di Jakarta. Petugas sedang melakukan penjemputan. Secepatnya penyidik Poldasu menyerahkan Liberty ke kejaksaan.

Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), yang bersumber dari APBD TA 2004 sebesar Rp3 miliar menyeret nama Liberty Pasaribu setelah ditemukan bukti baru.

Penyidik Subdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Poldasu juga gagal mengeksekusi mantan Bupati Tobasa (Toba Samosir), Liberty Pasaribu untuk diserahkan ke kejaksaan karena tersangka koorporasi korupsi DAK/DAU Tahun 2004 sebesar Rp3 miliar itu mengaku sakit.‬

“Seharusnya, Rabu (10/2) lalu, tersangka Liberty Pasaribu sudah kita serahkan ke Kejatisu, namun tadi pagi ada surat pemberitahuan ke kita melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, kliennya itu tidak bisa datang karena sakit,” kata mantan Kasubdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Poldasu AKBP Frido Situmorang.

Pencairan dana dari BRI Cab Balige itu atas persetujuan Liberty Pasaribu yang saat itu sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Tetapi, penggunaan uang kas daerah itu dilaporkan ke Poldasu.

Kemudian, Bupati Tobasa, Monang Sitorus dijadikan tersangka bersama bawahannya, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak dan mantan pemegang kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara serta Benfrid Hutapea.

Mereka akhirnya divonis Pengadilan Negeri Tipikor Medan masing-masing satu tahun hingga tiga tahun penjara. Sementara, Liberty Pasaribu yang saat itu Sekda, lolos dari koorporasi (kerja sama) dugaan korupsi tersebut.

Namun, seiring bergulirnya waktu, sekira sembilan tahun setelah kejadian itu atau setelah Liberty Pasaribu menjadi Wakil Bupati Tobasa yang berpasangan dengan Pandapotan Kasmin Simanjuntak sebagai bupati, penyidik Tipikor Poldasu mendapat novum (bukti) keterlibatan Liberty Pasaribu, menyusul putusan Mahkamah Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mahkamah Agung Nomor 2361 K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2011.

Dalam putusan itu disebutkan kalau korupsi APBD Kabupaten Tobasa senilai Rp3 miliar dilakukan bersama-sama. Setelah Tipikor Poldasu menetapkan Liberty sebagai tersangka, terjadi “perlawanan” dengan mengajukan praperadilan (prapid). Namun, usahanya itu ditolak hakim tunggal Rafael. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai