Kampanye Tidak Sesuai Jadwal Ditindak

MEDAN (medanbicara.com) – Kapolda Sumut, Irjen Pol Ngadino menyatakan, pihaknya terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Sumut, terutama menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 23 kabupaten/kota yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.

Antisipasi gangguan kamtibmas dan terorisme menjadi atensi sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, kepada jajaran yang melakukan pengaman pilkada serentak untuk mewaspadai aksi teroris.

“Kita antisipasi setiap kejadian. Terorisme bisa muncul kapan saja. Untuk itu, kita melakukan deteksi dini melalui intelijen dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya melalui Kabid Humas, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Jumat (25/9).

Menurut Helfi, pencegahan aksi teroris menjelang pilkada serentak dapat dilakukan dengan penertiban waktu kampanye sesuai dengan ketentuan. Sebab, pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan jadwal dapat memicu terjadinya keributan. Karena itu, kepolisian akan menindak setiap oknum atau kelompok yang melakukan kampanye di luar waktu yang ditentukan.

“Kampanye tidak sesuai waktu yang telah ditentukan bisa memprovokasi pihak lain untuk sehingga terjadi keributan,” sebut Helfi.

Masih kata Helfi, ancaman teroris bisa terjadi di mana saja dan tidak memandang waktu. Karenanya, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait sebagai upaya deteksi dan pencegahan dini. Selain itu, sebagai langkah pencegahan dini, pihak kepolisian juga akan menggiring atau mengarahkan kelompok untuk melakukan kampanye di titik-titik atau jalur yang sepi dari potensi gangguan ekonomi.

"Misalnya, mengupayakan massa yang berkampanye untuk tidak melewati pusat-pusat keramaian agar perekonomian tidak terganggu," kata dia.

Dalam kaitan pencegahan dini gangguan terorisme itu, pihak kepolisian mengimbau kepada tokoh-tokoh di lingkungan masyarakat untuk peduli terhadap kondisi dan situasi sekitarnya. Setiap mendapati gerak-gerik atau konsentrasi massa yang mencurigakan segera laporkan. Perbuatan pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita imbau, kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda untuk segera melapor jika melihat pendatang baru di lingkungannya," imbau Helfi. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai