CALEG GOLKAR

Bah! Banyak Ruko di Kabanjahe dan Berastagi Melanggar Perda IMB dan GSB, Pemkab Karo Diminta Lakukan Ini…

Bangunan yang menyalahi di sejumlah pinggir badan jalan di Kabanjahe dan Berastagi. (ist)

KARO (medanbicara.com)-Anggota DPRD Karo, Firman Firdaus Sitepu, SH mengungkapkan, bangunan atau rumah toko di Kabanjahe dan Berastagi banyak yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

“Yang kita ketahui kanopi bangunan diduga melanggar aturan yang ada. Seharusnya Pemkab Karo melalui camat, dinas-dinas terkait, pihak perizinan dan Sat Pol PP Kabupaten Karo sejak awal harus melakukan pengawasan. Bukan malah membiarkan seperti ini, sehingga sekarang banyak yang ikut-ikutan menyalahi aturan yang ada. Rata-rata pemilik gedung dan ruko di jalan-jalan strategis menyalahi Garis Sempadan Bangunan,” jelasnya.

Pelanggaran ini tentunya merusak tata ruang kota, sehingga berdampak buruk terhadap estetika dan keindahan kota, serta ruang terbuka hijau.

“Pelanggaran sebagian pemilik ruko ini bermula dari adanya pembangunan tambahan kanopi dan bangunan depan yang tidak memiliki izin. Hal itu diperparah lagi dengan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari dinas terkait Pemkab Karo,” katanya.

Seperti di Jalan Kapten Pala Bangun, Jalan Veteran, Jalan Sudirman, Jalan Wagimin, Jalan Kapten Selamat Ketaren, Jalan Pahlawan, Jalan Letnan Mumah Purba, Jalan Kapten Bangsi Sembiring dan masih banyak lagi.

“Selain penambahan kanopi, penambahan teralis ruko juga tidak diperkenankan, karena ini adalah akses pejalan kaki jadi harus bebas termasuk dari teralis ataupun pemagaran,” tegasnya.

Lebih jauh dipaparkan, Pasal 13 Undang-undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa sebuah bangunan harus mempunyai persyaratan jarak bebas bangunan yang meliputi GSB dan jarak antargedung.

“Selain itu dalam membangun rumah, juga harus sudah mendapat standarisasi dari pemerintah yang tercantum di dalam SNI No 03-1728-1989,” kata Firdaus Sitepu.

Standar ini mengatur bahwa dalam setiap mendirikan bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan bangunan, di antaranya larangan untuk membangun di luar GSB. Pengertian di dalam penjelasan Pasal 13 Undang-undang No 28 Tahun 2002, GSB mempunyai arti sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai. Pengertian tersebut dapat disingkat bahwa GSB adalah batas bangunan yang diperkenankan untuk dibangun.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Karo, Sarjana Ginting mengingatkan agar pemerintah daerah bertindak tegas terhadap keberadaan bangunan tak berizin yang berpotensi merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat itu sendiri.
Disinyalir, tidak hanya kanopi ruko yang menyalahi, bangunan tak berizin di Kabupaten Karo bukan sembarang bangunan, mulai dari vila, sarana rekreasi di kawasan objek wisata, penginapan hingga apartemen mewah di Berastagi.

Demikian juga di kawasan Siosar, seputaran Tongging dan lainnya. Demikian juga sejumlah bangunan gudang di kawasan Tigapanah, Kabanjahe, Berastagi dan lainnya diduga banyak menyalahi Perda serta peralihan peruntukan.

“Bahkan lucunya lagi, banyak kita tidak mengetahui apa saja aktivitas di dalam gudang,” katany.

Banyak bangunan dipertanyakan kelayakannya, terutama akses masuk mobil pemadam kebakaran yang belum memadai. Dikhawatirkan, sulitnya mobil pemadam masuk, akan menyulitkan apabila terjadi kebakaran. Demikian juga kualitas bangunan atau pondok-pondok yang disewakan ke pengunjung hingga tingkat keselamatan pengunjung di sejumlah kawasan objek wisata terkesan diabaikan.
Teranyar, tragedi maut Daun Paris di desa Raja Berneh yang menewaskan 7 orang mahasiswa dan 9 orang luka-luka.

"Bagaimana mau dapat PAD kalau praktik bangunan liar masih marak di sejumlah lokasi. Jika terus dibiarkan, maka jangan heran bila suatu saat hutan papan reklame akan mengepung kota Kabanjahe dan Berastagi,” ucapnya.

Dia mengakui sangat kecewa pengawasan dan pengendalian bangunan di Kabupaten Karo belum maksimal yang berdampak terhadap banyaknya oknum yang membiarkan bangunan ilegal berdiri hingga menabrak ketentuan Garis Sempadan Bangunan.

"Kinerja tim pengawasan dan pengendalian Pemkab Karo patut dipertanyakan, kenapa bisa selemah ini,” katanya. (ita)

Mungkin Anda juga menyukai