CALEG GOLKAR

Keluarga Bupati Non Aktif Langkat Kecewa dengan LPSK


MEDAN (medanbicara.com) – Polda Sumut telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 8 tersangka dalam kasus tempat pembinaan korban penyalahgunaan narkotika Bupati Langkat Non Aktif, TRP.

Dalam proses ini, dua lembaga negara yakni Komnas Ham dan LPSK juga mengambil peran sesuai kewenangan yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut. Namun, ada sejumlah kejanggalan dan kekecewaan yang terjadi dan publik juga harus mendapatkan informasi tersebut.

Kejanggalan dan kekecewaan tersebut diungkapkan Juru bicara keluarga Bupati Langkat Non Aktif TRP, Mangapul Silalahi. Dia membeberkan beberapa kejanggalan salah satunya adalah pembentukan opini. Selain itu, adanya kerugian yang langsung ditotalkannya, darimana cara hitungnya? Inilah yang menjadi kekecewaan kami kepadanya.


Temuan-temuan itu akan membangun opini di masyarakat. “Lembaga harus bekerja sesuai fungsinya, jangan membangun opini buruk di tengah masyarakat,”ucapnya kepada wartawan di Caldera Kopi, Kamis (14/4/2022).

Mangapul juga meminta agar seluruh saksi dihadirkan di pengadilan agar di tes urine. Meskipun jalannya persidangan melalui zoom online. Disini kita harapkan, saksi-saksi memang mengetahui, bukan asal-asalan. Itu nanti yang kita minta kepada aparat. Karena saksi berbeda dengan saksi yang mengetahuinya, dan langsung alumni dari tempat pembinaan TRP. Nanti di pengadilan dibuktikan, semua keterangan saksi dan orang-orangnya,”Kami akan melakukan upaya hukum kepada LPSK,” tandasnya didampingi ketiga alumni pembinaan TRP.

Menurutnya, pihaknya sedang mengumpulkan bukti terkait dengan langkah yang dilakukan LPSK dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, kami sedang menelaa apakah ada dugaan pidananya. Kalau jelas etik sudah ada,” jelasnya.

Dia menilai, dalam kasus ini, LPSK sudah di luar fungsi tugasnya. Pasalnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini tidak terlihat melindungi saksi dan korban. Hal inilah membuat pihak keluarga Bupati Langkat nonaktif kecewa.

“LPSK itu berdiri berdiri berdasarkan UU yang tugas fungsinya memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang akan memberikan keterangan sehingga dalam proses pemberian keterangan ini tidak terancam keselamatan jiwanya maupun keluarga. Sehingga saksi yang memberikan keterangan ini yang terancam keselamatannya harus dilindungi,” kata dia.

“Nah, siapa yang ngambil keterangan itu tentu itu penyidik aparat hukum, misalnya kepolisian. Nah ini ada benturan kepentingan kami lihat yang buat kami janggal, harusnya yang mengambil keterangan itu penyidik karena ini ada tindak pidana. Jadi fungsi LPSK ya lindungi saja, kalau keterangan yang disampaikan sampaikan kepada penyidik,”bebernya.

Kemudian, alasan kekecewaan terhadap LPSK itu ketika saat proses penyelidikan hingga penyidikan muncul opini dari website wakil ketua LPSK. “Ketika proses berjalan, kok tiba-tiba ada opini dibangun. Dia (Yogi, red) beropini di website resminya menuliskan local strong men. Harusnya mengungkapkan apa yang sudah diungkapkan LPSK terhadap warga binaan yang mereka lindungi,” terangnya.

Bukan hanya dari keluarga dari Bupati Non Aktif saja, kekecewaan juga diungkapkan tiga alumni panti rehabilitasi narkoba Bupati Langkat non aktif, atas nama J Bangun, M Ginting dan R Ginting.

Mereka kesal karena dianggap telah memberikan keterangan kepada LPSK dan beredar di video, padahal sama sekali tidak pernah melakukannya. Malah, mereka menyebut ditawari uang agar bersedia ikut memberikan kepada LPSK, namun ditolak. “Kami kecewa dengan LPSK,”tandas alumni.

Ditanya soal penyidikan di Kepolisian, Mangapul memberikan apresiasi karena dikerjakan dengan profesional. Kami terus kooperatif dengan Polda Sumut. Kami menghormati setiap proses penyidikan. “Sampai penahanan pun, kami tetap kooperatif,”ujarnya. (rel/za)

Mungkin Anda juga menyukai