CALEG GOLKAR

Ketua Yayasan Darma Agung Penuhi Panggilan Poldasu

MEDAN (medanbicara.com) – Ketua Umum Yayasan Perguruan Darma Agung dan Institut Sains DR TD Pardede (Ketum YPDA/ISTP), Ny Sariaty PR Siregar br Pardede memenuhi panggilan penyidik Subdit I/Kamneg Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Rabu (24/2).

Dia diperiksa sebagai tersangka didampingi suaminya Palti Raja Siregar, SH dan kuasa hukumnya, Dr Hotman Paris Hutapea, SH, M Hum dan tim kuasa hukum dari Jakarta Nurbaeni Jana, SP, SH serta tim kuasa hukum dari Medan Mestawani, SH, Pransisko Nainggolan, SH, MH, Mhd. Taufiqurrahman, SH, MH, Syawal Amry Siregar, SH, Sp. N. MM, Maurice R SH, MH sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

20160224_135150-640x480

Hotman Paris Hutapea, SH, M Hum kepada wartawan menuturkan, Sariaty sudah tiga kali diperiksa, dengan status awal sebagai saksi terlapor hingga kemudian ditetapkan tersangka.

“Pemeriksaan Ibu Sariaty kali ini sebagai tersangka dalam dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sehingga dapat mendatangkan kerugian pada pihak lain. Dua kali pemeriksaan sebelumnya masih sebagai saksi,” terang Hotman Paris Hutapea.
 
Dijelaskannya, dugaan pemalsuan akta itu berawal dari adanya akta Yayasan Darma Agung Medan yang dibuat oleh Sariaty. Akta yang dibuat tersebut dilaporkan adik Sariaty Pardede, Dra Anny Pardede ke Polda Sumut pada 3 Juni 2015 lalu, karena curiga akan digunakan untuk menguasai aset almarhum orang tua mereka.

“Memang akte itu sudah dibuat, namun belum pernah digunakan. Hanya si Anny yang curiga akte itu digunakan untuk yang tidak benar, sehingga dilaporkan,” sebut Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris Hutapea, kasus dugaan pemalsuan akta tersebut bisa saja dan berpeluang untuk dihentikan dengan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3). Sebab, kata Hotman, akta tersebut belum pernah digunakan, sehingga tidak ada orang yang dirugikan atau korban.

“Karena akta ini belum digunakan dan belum ada orang yang dirugikan, menurut saya mungkin saja ini dihentikan (SP3),” pungkas Hotman Paris Hutapea. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai