CALEG GOLKAR

Kumpulkan Uang Suap Gatot, Penjarakan Mantan Kadispenda Sumut

MEDAN (medanbicara.com) – Penegak hukum, Kejaksaan dan kepolisian diminta panggil dan periksa mantan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Rajali, karena diduga terlibat mengumpulkan uang suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Selain itu, Rajali juga diduga memberi kesaksian palsu pada persidangan di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Medan belum lama ini.

Ini disampaikan puluhan orang dari Gerakan Muda Pejuang Pembaharuan Sumatera Utara (GMPPSU) ketika berunjuk rasa di luar gerbang Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Selasa (29/11/2016).

“Periksa, tangkap dan penjarakan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemprov Sumut, MJ,” ujar orator aksi, Irwansyah Sagala.

Saat menjadi saksi dipersidangan terdakwa Gatot Pujo Nugroho, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumut, Rajali, mengatakan uang senilai Rp 3 Miliar yang terima pihaknya berasal dari rekanan atau mitra kerja instansi yang dipimpinnya dulu.

Uang inilah yang dijadikan sebagai uang suap atau uang ketok oleh mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Hal ini diungkapkan Rajali dalam sidang lanjutan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait dugaan suap ke anggota DPRD Sumut, di Ruang Aula Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/11/2016) lalu.

Kata Rajali, “uang ketok” yang telah dikumpulkan pihaknya tersebut diserahkan ke Bendarhara DPRD Sumut kala itu, yakni Ali Nafiah, dengan rincian setoran Rp 2,5 miliar pada 2013 dan Rp 500 juta pada 2014.

“Kami meminta uang dari rekanan untuk dana ini atas perintah Sekda Nurdin Lubis. Rekanan itu yang saya ingat lebih dari lima pekerjaan, di antaranya pembangunan gedung kantor Jalan SM Raja, Dispenda Sumut,” kata Rajali di hadapan Majelis Hakim Ketua, Didik Setyo Handono.

Kata Rajali, permintaan "uang ketok" itu mengemuka ketika pihaknya menggetal rapat pertemuan dengan beberapa pimpinan DPRD Sumut.

"Kami disuruh rapat waktu itu. Di dalam ruang ada Sekda (Nurdin Lubis), Randiman (Sekwan), Baharuddin (Kabiro Keuangan), Arsyad Lubis (Kepala Bappeda). Disampaikan Sekda ada kewajiban yang harus diselesaikan. Kemudian Baharuddin mengatakan kewajiban lima persen yang katanya untuk DPRD," kata Rajali.(*)

Mungkin Anda juga menyukai