CALEG GOLKAR

Pasca OTT BPN Deliserdang, Poldasu Dalami Aliran Dana Kasus Pemerasan

POLDASU (medanbicara.com) – Penyidik Saber Pungli Poldasu masih mendalami aliran dana kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan Aparatur Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang Maltus Hutagalung (MH).

Pendalaman aliran dana MH dilakukan penyidik untuk menyelidiki dugaan keterlibatan tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan itu. Namun diakui, hingga saat ini penyidik masih menetapkan MH sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Hingga kini, penyidik hanya menetapkan MH sebagai tersangka. Namun masih didalami dugaan keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini,” ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan di Mapoldasu, Selasa (28/2).

Menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan tindak pidana koorporasi yang diduga dapat melibatkan Kepala ATR/BPN Deliserdang berinisial, KS, mantan Kapolres Binjai itu mengaku, hal itu masih dalam penyelidikan terkait hal itu.

“Masih didalami, nanti tunggu hasil penyelidikan penyidik ya. Dalam kasus ini, penyidik juga mendalami rekening berisi lebih dari Rp1 miliar yang ditemukan di rumah tersangka,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan peta bidang, Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan ATR/BPN Deliserdang MH terancam hukuman penjara minimal 5 tahun. Hal itu disebutkan Wakapoldasu Brigjen Pol Agus Andriyanto didampingi Irwasda Poldasu Kombes Pol Wahab Saroni, Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan dan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan di Mapoldasu, Senin (13/2) lalu.

Dikatakan, ancaman hukuman itu diberikan karena MH disangkakan telah melanggar Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 yang diperbaharui UU No 20 Tahun 2001. Hingga saat ini, akunya, penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus itu.

Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan menjelaskan, dalam tindak pidana pemerasan itu, tersangka memaksa meminta sejumlah uang untuk penerbitan 7 persil bidang tanah, dari sekira 5 Ha lahan di Tanjungmorawa yang diajukan korban S.

“Biaya resmi Rp7 juta sudah dibayarkan ke bank. Namun di luar itu, tersangka masih meminta uang Rp75 juta kepada korban. Sebelumnya, korban sudah menyetor Rp30 juta. Saat dilakukan OTT, diamankan uang Rp20 juta yang disetorkan korban,” ujarnya.

Lalu, pihaknya melakukan penggeledahan di ruang kerja MH. Saat itu, ditemukan uang Rp52 juta di laci meja tersangka, serta Rp63 juta di kendaraan tersangka. Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, pihaknya menemukan uang tunai Rp275 juta, 4.000 Ringgit Malaysia, 7.000 Dolar Singapura, sejumlah sertifikat, 4 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepedamotor, serta 6 BPKB mobil berbagai jenis.

“Masih dilakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk sertifikat dan 10 BPKB itu. Selain itu, kami juga menemukan rekening Bank Mandiri atas nama Hadi Wijaya, dengan saldo Rp1,936 miliar. Nanti juga akan ditelusuri rekening tersebut. Keterlibatan Kepala ATR/BPN Deliserdang Kalvin Sembiring juga masih didalami," tegasnya.

Disebutkan, pengurusan peta bidang itu sudah diajukan korban S sejak tahun 2013 lalu, namun tersangka kerap mempersulit proses pengurusannya, hingga korban terpaksa mengikuti permintaan tersangka untuk menyerahkan uang puluhan juta rupiah. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai