Petinggi Bank Sumut Jadi Tersangka di Poldasu
MEDAN (medanbicara.com) – Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu, menetapkan petinggi Bank Sumut Agung Santoso sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan.
Kepala Divisi Umum Bank Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi No: LP/669/VI/2015/SPKT “I”, tanggal 4 Juni 2015, dengan pelapor Novroyman Siregar.
“Memang benar terlapor ditetapkan sebagai tersangka, terkait laporan Novroyman Siregar,” ungkap Kabid Humas Poldasu AKBP Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (27/5).
Peningkatan status terlapor Agung Santoso menjadi tersangka berdasarkan keterangan Kanit I Subdit I Ditreskrimum Poldasu Kompol Hulu. Disebutkan, peningkatan status terlapor menjadi tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, setelah penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker Provsu).
“Peningkatan status terlapor atas dasar rekomendasi dari hasil gelar perkara dan keterangan dari saksi ahli,” tandas Nainggolan.
Melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan No: B/434/IV/2016/Ditreskrimum, tanggal 25 April 2016, ditambahkannya penanganan kasus itu, telah memeriksa 8 saksi serta meminta sejumlah dokumen/surat-surat.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi ahli dari Disnaker Provinsi Sumut dan hukum pidana, serta dua kali gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara pada 11 April 2016, didapati rekomendasi gelar perkara dengan meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
Agung Santoso dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan uang pesangon karyawan outsourching Bank Sumut. Dia disangkakan melanggar pasal 378 dan 372 KUHPidana. (emzu)