Poldasu Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi di Pakpak Bharat
MEDAN (medanbicara.com) – Massa Aliansi Taruna Membangun (ATM) mendesak Kapolda Sumut untuk mengevaluasi kinerja aparat kepolisian, khususnya penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pakpak Bharat.
Pasalnya, hingga kini tak kunjung menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan air bersih tahun 2013 sebesar Rp932 juta.
Desakan itu disampaikan massa ATM ketika menggelar aksi di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Km 10,5, Medan, Rabu (2/3).
“Salah satunya, proyek fiktif pembangunan air bersih tahun 2013 berbiaya Rp932 juta, yang sudah ditetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Mahadi Simanjuntak, Dramendra Rajagukguk, David Karo Sekali dan Baktiar Solin,” tutur koordinator aksi ATM, Iqbal, dalam orasinya.
Selain itu, kasus pengadaan solar cell atau lampu penerangan umum listrik bertenaga surya sebesar Rp5,6 miliar di Polres Pakpak Bharat juga tak jelas juntrungannya.
“Juga proyek pengadaan solar cell atau lampu penerangan umum listrik tenaga surya berbiaya Rp5,6 Milyar tahun anggaran 2012, yang dikerjakan CV Mangun Coy,” teriaknya.
Sementara Ichwan, koordinator lapangan ATM kepada wartawan, menduga telah terjadi proses lobi antara pelaku korupsi dua kasus itu kepada pihak Polres Pakpak Bharat. Karena menurutnya, kasus itu tak kunjung tuntas, meski penanganannya sudah sejak dua tahun lalu.
“Penyidik Tipikor Polres Pakpak Bharat yang hingga saat ini sudah menangani sejumlah kasus korupsi sejak dua tahun yang lalu, namun tak tuntas juga. Ada apa ini? Kan tanda tanya kita," ujar Ichwan.
Dia juga sempat menyebut, kedua kasus tersebut berhubungan erat dengan bertambahnya harta kekayaan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu. Di mana, kabarnya harta kekayaan Remigo bertambah Rp100 miliar hanya dalam kurun waktu lima tahun.
Hal ini bertambah aneh, jika dihubungkan dengan pengerjaan proyek pembukaan jalan sepanjang 40 Km yang totalnya bernilai Rp80 Milyar di Pakpak Bharat, yang hingga kini tak bisa dilalui kendaraan.
"Pembukaan jalan Lagan–Sibagindar, sepanjang 40 Km yang telah menghabiskan uang negara sebesar Rp80 Miliar, atau rata2 per Kilometernya sudah menghabiskan dana sebesar Rp2 Miliar, namun sampai hari ini, jalan tersebut belum juga bisa dilalui kenderaan," terangnya.
Baik Ichwan dan Iqbal, juga sempat menyinggung masalah proyek pengerasan jalan Sibagindar senilai Rp10 milyar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pakpak Bharat tahun 2015.
"Yang mana bahan/material pasir batu alias sirtu kelas C yang digunakan tidak layak pakai, dan diambil dari lokasi setempat namun di kontrak harga satuan permeter kubiknya Rp526.572,84. Ini harga yang sangat bombastis," ungkapnya.
Setelah beberapa saat menggelar aksi, akhirnya salah seorang perwakilan Polda Sumut, AKP S Siregar, menemui massa aksi. Di kesempatan itu, AKP S Siregar, berjanji akan melaporkan hal itu ke Kapolda Sumut.
"Nanti akan saya sampaikan kepada bagian yang menanganinya," katanya. (emzu)