CALEG GOLKAR

Samsat Gunungsitoli Bebas Calo

Kantor Samsat Gunungsitol. (sta)

GUNUNGSITOLI (medanbicara.com)-Pelayanan di Kantor Samsat Gunungsitoli, di Jalan Ampera bebas dari calo.

Pantauan wartawan di lokasi, pengurusan surat-surat kendaraan wajib pajak (WP) tahunan maupun STNK, baik yang baru maupun perpanjangan diurus sendiri oleh WP.

“ Kalau calo sih tidak ada,” kata Kepala Unit Samsat Gunungsitoli, Aipda Sonahami Lase, SH.

Sonahami Lase menjelaskan meskipun tidak ada calo namun ia tidak menampik pihak-pihak yang mewakili WP. “Ya ada satu, dua orang yang mewakili karena alasan saudaralah, famili. Tetapi wajib menyampaikan surat kuasa dari wajib pajak,” katanya.

Ia menuturkan berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012, tentang tupoksi kepolisian yaitu registrasi dan identifikasi kendaraan. Jelas bahwa WP wajib datang langsung mengurus surat kendaraannya di Samsat tanpa diwakilkan. Kalaupun diwakilkan tetap menyampaikan surat kuasa oleh WP.

Ia menambahkan dengan sistem pelayanan online se-Sumatera Utara, pengurusan surat-surat kendaraan, pajak, bea balik nama, STNK, saat ini WP tidak menunggu berlama-lama. “Tergantung kalau bagus jaringan cepat prosesnya paling 30 menit setelah bayar di bank di sini ya udah selesai,” kata Aipda Sonahami Lase.

Sementara itu, seorang pengunjung yang merupakan Wajib Pajak kendaraan, Zebua di Kantor Samsat, mengatakan sengaja datang langsung yang mengurus pajak kendaraannya di Samsat.

Selain ia tidak mengetahui calo juga lebih jelas dan pasti kalau ia sendiri yang mengurus dibanding orang lain. “Repot Pak kalau orang lain yang mengurus,” kata Zebua.(sta)

Mungkin Anda juga menyukai