Satgas Saber Pungli Tangkap 7 Pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan
POLDASU (medanbicara.com) – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumatera Utara menangkap tujuh pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan, Rabu (2/11/2016).
Penangkapan mereka menyusul penetapan dua tersangka kasus dugaan pungli dan penipuan tonase terhadap kapal dan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Belawan.
“Ketujuh orang itu sehari-hari mengawasi bongkar muat barang di bawah Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut Otoritas Pelabuhan Belawan,” kata Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, Haikal Dahlan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting membenarkan penangkapan tujuh pegawai ini. “Mereka akan dimintai keterangan terkait pungli,” kata dia.
Tim Satgas Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya, Senin (31/10/2016).
Dari OTT disita barang bukti uang senilai Rp393 juta, slip pembayaran panjar 75 persen, surat perintah kerja, dokumen legalitas perusahaan, nota tagihan Primkop, kuitansi pelunasan, AD/ART koperasi, LPJ Koperasi TA 2013-2016, dan Laporan pengeluaran koperasi.
Polisi lantas menetapkan dua tersangka yakni Sekretaris Primkop TKBM Upaya Karya SBM dan Bendahara Primkop TKBM Upaya Karya FHS. Penetapan itu dilakukan setelah memeriksa 28 saksi.
Polda Sumut juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dalam kasus ini.(fh)