CALEG GOLKAR

Beli Barang Enak Sama OTK di Kampung Tempel, Kena Kibusi, Pria Ini Digerebek, Lengket…

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin menggerebek rumah di Dusun X Desa Cilawan, Kec Pantai Cermin, Kab Serdang Bedagai, Rabu, (28/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB. 

Seorang pria, Edo Pragola alias Edo (27), warga Dusun lV Desa Ujung Rambung, Kec Pantai Cermin, Kab Serdang Bedagai, tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi serbuk putih diduga sabu, dan 1 unit sepeda motor Vega ZR Nopol BK 4504 XAC.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddi Napitupulu mengungkapkan kepada wartawan Kamis (29/10/2020),  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin  mendapat informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun X Desa Celawan.

Selanjutnya petugas melapor ke  Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda S Hasibuan hingga laporan itu sampai ke telinga Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddi Napitupulu. Kapolsek langsung memerintahkan untuk menindak lanjuti informasi tersebut. 

Setelah tiba di Dusun X Desa Celawan Tim Opsnal langsung menuju sasaran  penindakan ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.  Dari hasil interogasi tersangka mengkau memperoleh sabu dari orang yang tidak dikenalnya di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang 3 Pekan Perbaungan, Kab Serdang Bedagai. 

Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan membawa tersangka, namun setelah dilakukan pencarian terhadap orang tersebut di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan orang yang dimaksud telah melarikan diri. Selanjutnya tersangka Edo  bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk proses selanjutnya. 

“Tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai