CALEG GOLKAR

Bolak Balek Masul Sel Tak Jera, Pria Banyak Tato Mencuri Lagi, Terciduk lagi, Jera Nggak Ya…

Tersangka saat diamankan. (Ist.ung)

Sergai (medanbicara.com)-Tekab Polsek Teluk Mengkudu menciduk pria banyak tato di tangan dan tubuhnya, Ridwan Marpaung alias Iwan Lepet (36), warga Dusun Petani, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sabtu (14/8) sekitar 17.00 WIB.

Sebelumnya korban, Sofyan (43) warga Dusun Ladang Lama, Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai, melaporkab kehilangan baterai mobil dan beberapa barang berharga lainnya sesuai LP/68/VIII/2020/SU/Res Sergai/Sek T Mengkudu, tanggal 14 Agustus 2020.

Menurut laporan korban, kejadian pencurian terjadi, Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 08.00 WIB, di Dusun Ladang Lama I, Desa Sei Buluh, Kec Teluk Mengkudu, Kab Sergai,

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH, MHum mengungkapkan kepada wartawan, Selasa (18/8/2020, korban memarkirkan mobil Futura warna abu–abu tua metalik Nomor Polisi BK 1044 VP di dalam teras rumah miliknya dan istirahat malam. Selanjutnya pelapor terbangun Jumat (14/8/2020) pukul 08.00 Wib.

Begitu hendak menyalakan mobil miliknya, namun tidak ada arus pada lampu indikator dan setelah dia memeriksa kap mesin baterai merek Incoe Gold NS60 yang terpasang pada tempatnya hilang.

Selanjutnya korban melihat baterai dan dinamo mesin jahit merek HS Motor warna abu–abu, sebuah baterai kering motor merek Yuasa Warna hitam, 1 buah kekter tembak warna silver, 1 buah tang rivet warna hitam kuning, 1 tripot warna merah hitam, 1 buah tas merek Nava warna abu-abu tua, 1 buah tongsis warna biru putih juga sudah hilang dicuri.

Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Teluk Mengkudu. Berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu telah mengetahui identitas dan kediaman tersangka sedang berada di rumah.

Lalu tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu melakukan pengejaran terhadap tersangka di rumahnya, di Dusun Petani Kampung Pematang Pasir, Desa Sei Buluh, Kec Teluk Mengkudu, Kab Serdang Bedagai.

Pada saat tim Opsnal melakukan penangkan tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Akan tetapi berkat kesigapan petugas akhirnya tersangka yang kerap keluar masuk penjara dalam berbagai kasus tersebut berhasil diamankan oleh tim.

“Lalu dilakukan interogasi ditempat dan mengakui perbuatan serta menyerahkan barang bukti yang disimpan di dalam rumahnya ke tim. Dan selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses hukum,” Ujar Kapolres.

“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidanan pencurian dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai