CALEG GOLKAR

Dikasih Pinjam Sepeda Motor Malah Dilarikan, Udah Itu Digadaikan Pula, Ditangkap Lemas…

Tersangka saat diamankan. (Ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan meringkus pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Scoopy Scoter warna hitam BK 2878 AAG.

Tersangka Kurniady Suyatna Putra alias Boy (27), warga Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai ditangkap di rumah temanya di Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai, Kamis(18/6/2020).

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, SH, MHum melalui Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson
M Sitompul kepada wartawan, Jumat (19/6/2020) mengatakan, korban Ari Purba (20), pemilik kendaraan warga Dusun II Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Sergai membuat pengaduan ke Mapolsek Perbaungan, karena sepeda motor yang dipinjam tersangka tak kunjung pulang.

Kejadian bermula saat korban sedang duduk di rumah saksi Ame. Saat itu tersangka Kurniadi Putra alias Boy juga bersama korban sedang ngobrol.

Beberapa saat kemudian tersangka Boy meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjemput keluarganya ke Simpang Tiga Pekan Perbaungan.

Awalnya korban tidak memberikan sepeda motornya, namun beberapa saat kemudian karena tersangka Boy tetap ngotot untuk meminjam sepeda motornya dan akhirnya korban luluh dan memberikan sepeda motornya untuk di pinjam.

Setelah tersangka pergi, korban dan saksi menunggu tersangka, namun sampai dua jam tidak kunjung datang, korban sempat berusaha mencari di seputaran Simpang Tiga Pekan Perbaungan, hingga keesokan
harinya tersangka tidak juga datang untuk mengembalikan sepeda motor miliknya hingga membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan, tersangka belum juga mengembalikan sepeda motornya.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 satu unit sepeda motor Scoopy warna hitam BK 2878 AGG dan ditaksir korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

Hasil penyelidikan dan pengembangan, akhirnya keberadaan tersangka diketahui. Selanjutnya tim opsnal bergerak cepat untuk melakukan penangkapan kepada tersangka.

“Tersangka ditangkap di rumah temanya di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, saat ditangkap tersangka sedang duduk bersama teman-temanya,” ujarnya.

Hasil interogasi tersangka mengaku bahwa sepeda motor yang digelapkan sudah digadaikan kepada seorang laki-laki yang tidak kenal warga Medan dengan harga Rp1,5 juta. Atas perbuatanya, tersangka diamankan di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Perbaungan, pelaku kita kenakan pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandas Jhonson. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai