CALEG GOLKAR

Oalah…Bawa Kabur ABG 5 Hari ke Kos-kosan, Lalu ‘Dianuin’ Sampek 6 Kali, Pedagang Bakso Ini Tak Jadi Pulang ke Lampung

Tersangka saat diperiksa penyidik. (ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-SR alias F (21), pemuda asal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung ditangkap Tim Kejahatan Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Minggu (17/5/2020). Lho, kenapa?

Rupanya, penjual bakso di Dusun IV, Desa Pantai Cermin, Kec Pantai Cermin, Kab Serdang Bedagai (Sergai) itu melarikan anak baru gede (ABG), Mekara (nama samaran) (16), warga Pantai Cermin, Kab Serdang Bedagai. Oalah…

Kejadian bermula saat F berkenalan dengan Mekar yang pada saat itu sedang makan bakso di warung bakso tempat F bekerja. Melihat Mekar sering membeli bakso di warungnya, membuat F memberanikan diri untuk berkenalan dengan Mekar bertukar no Hp, bermaksud menjalin hubungan lebih dekat.

Senin (11/05/2020) lalu, F pun mengutarakan isi hatinya kepada Mekar melalui handphone, Mekar pun menerima ungkapan hati F.

Singkat cerita, Selasa (12/05/2020) sekira pukul 01.00 WIB, F mengajak Mekar makan di salah satu café di Kota Perbaungan. F pun mengajak Mekar untuk pergi ke Lampung dengan iming-iming akan menikahi Mekar, namun Mekar tidak mengindahkannya.

Hari semakin larut malam, F tak berani mengantar pulang Mekar ke rumahnya, F pun mengajak Mekar menginap di kos di wilayah Tanjung Morawa.

Selama 5 hari, mulai 11 Mei hingga 16 Mei 2020 F membujuk Mekar melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming akan bertanggung jawab menikahi Mekar, Akhirnya, Mekar luluh dan pasrah dianuin F.

Orangtua Mekar kehilangan dan mencoba menghubungi Mekar melalui handphonenya, namun tidak bisa dihubungi. Orangtua Mekar pun minta tolong kepada saudaranya untuk melacak keberadaan Mekar.

Mekar akhirnya diketahui sedang berada di kos Tanjung Morawa. Mekar kemudian dijemput keluarganya tepat di simpang Tanjung Morawa, namun F tetap berada di kamar kos.

Mekar pun diinterogasi keluarganya dan mengaku sudah dianuin F. Keluarga pun membuat pengaduan ke polisi. Sekitar pukul 20.00 Wib F dijemput keluarga Mekar bersama Tekab Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.

Saat dilakukan pemeriksaan, F mengaku 5 hari membawa kabur Mekar ke kos di Tanjung Morawa. F mengaku sudah 6 kali menyetubuhi korban selama berada di kos-kosan.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, SH, MHum membenarkan penangkapan pelaku R alias F terkait kasus melarikan perempuan belum dewasa tidak dengan kemauan orangtuanya dan persetubuhan kepada korban.

“Pelaku SR alias F ditangkap Tim bersama pihak keluarga saat berada di sebuah kos-kosan di Tanjung Morawa, Deli Serdang,” kata Robin.

“Pelaku kita kenangkan pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHPidana dan 81 ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.(yung)

Mungkin Anda juga menyukai